Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang diberikan kepada suatu badan usaha sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh pemerintah, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. SBU seringkali terkait dengan bidang atau sektor spesifik, seperti konstruksi, dan bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha tersebut memiliki kapasitas dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan usaha dalam bidang tersebut.
« Back to Glossary Indexsbu
« Back to Glossary Index