PPh 22 adalah pajak yang dikenakan terhadap badan usaha yang terlibat dalam kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor. PPh Pasal 22 Impor adalah pajak yang diserahkan atas penyerahan barang dan jasa dari luar negeri . Kemudian melalui UU No.2 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1), tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% yang berlaku mulai Tahun Pajak 2020 dan 2021.
« Back to Glossary IndexPPH 22
« Back to Glossary Index