Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya
Jenis dan fungsi dalam perizinan – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah memperbarui cara perizinan berusaha, yang sekarang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Perizinan berusaha kini tidak lagi hanya berdasarkan pengumpulan berbagai izin secara terpisah, melainkan telah berubah menjadi sistem yang berbasis risiko. Artinya, setiap jenis usaha akan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan yang dilakukan. Proses ini dilaksanakan melalui platform One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang sering disebut sebagai OSS Berbasis Risiko.
Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pengertian Perizinan Berbasis Risiko
Perizinan berbasis risiko adalah metode pemberian izin usaha yang mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan yang akan dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap usaha, baik Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun usaha yang lebih besar, mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatannya.
Dalam praktiknya, ini berarti bahwa persyaratan untuk memulai usaha bisa disederhanakan. Sebagai contoh, verifikasi kepatuhan terhadap regulasi bisa dilakukan setelah usaha tersebut mulai beroperasi, bukan sebelumnya. Ini merupakan pergeseran signifikan dari sistem sebelumnya, di mana semua persyaratan harus dipenuhi di awal.
Perubahan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, terutama yang baru memulai, untuk lebih cepat mendapatkan izin dan memulai operasi, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mengidentifikasi jenis usaha dilakukan berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setiap jenis usaha dipetakan untuk mengetahui risiko yang mungkin terjadi.
Baca juga : Sejarah OSS RBA
Proses Penilaian Risiko
- Identifikasi Bahaya: Memahami potensi bahaya yang mungkin terjadi dalam berbagai kegiatan usaha.
- Penilaian Potensi Bahaya: Menilai kemungkinan terjadinya bahaya tersebut.
- Penentuan Tingkat Risiko: Menentukan seberapa besar risiko yang dihadapi.
Analisis Risiko dan Jenis Perizinan Usaha
Berdasarkan analisis risiko yang telah dilakukan, kegiatan usaha akan diklasifikasikan ke dalam empat kategori risiko, yaitu:
- Risiko rendah
- Risiko menengah rendah
- Risiko menengah tinggi
- Risiko tinggi
Dalam sistem OSS Berbasis Risiko, Sertifikat Standar otomatis dikeluarkan untuk usaha dengan risiko menengah, termasuk menengah rendah dan menengah tinggi.
Mengenal Sertifikat Standar
Sertifikat Standar adalah dokumen legal yang menunjukkan sebuah usaha memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti kepatuhan dan komitmen usaha dalam menjalankan operasionalnya sesuai standar yang berlaku. Kehadiran sertifikat ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan praktik usaha yang aman dan terkontrol di semua tingkat risiko usaha.
Dengan pemahaman yang jelas tentang risiko dan kepatuhan melalui Sertifikat Standar, pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitasnya, sementara pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan lancar dan aman.
Jenis Sertifikat Standar dalam OSS Berbasis Risiko
Di Indonesia, pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah dibagi menjadi dua kategori: risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi. Kedua kategori ini mendapatkan jenis perizinan yang berbeda melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Baca juga : jasa pembuatan NIB dan pengurusan NIB
1. Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah
- Perizinan Usaha: Pelaku usaha dengan risiko menengah rendah akan menerima NIB dan Sertifikat Standar.
- Pengelolaan Standar: Usaha ini harus memenuhi standar tertentu, yang diverifikasi sebelum sertifikat diterbitkan. Ini termasuk standar operasional yang aman dan pengelolaan lingkungan.
- Komitmen Usaha: Pelaku usaha harus mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan yang mencakup kesiapan dalam mematuhi semua standar yang ditetapkan, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup jika diperlukan.
2. Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi
- Perizinan Usaha: Mirip dengan risiko menengah rendah, tetapi Sertifikat Standarnya diterbitkan tanpa verifikasi awal. Verifikasi dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah setelah sertifikat dikeluarkan.
- Persyaratan Tambahan: Usaha dengan risiko menengah tinggi harus memenuhi standar yang lebih ketat dan verifikasi lebih lanjut, sesuai dengan bidang usaha dan kementerian terkait.
- Pengisian Dokumen: Sama seperti risiko menengah rendah, pelaku usaha diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan. Jika memenuhi syarat pengelolaan lingkungan, pelaku usaha juga harus mengisi formulir khusus yang menunjukkan kesanggupan memenuhi persyaratan lingkungan yang lebih ketat.
Baca juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA
Pentingnya Sertifikat Standar
Sertifikat Standar adalah bukti bahwa sebuah usaha telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini sangat penting sebagai jaminan bagi pelaku usaha bahwa mereka telah siap untuk menjalankan usaha sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku, memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan secara bertanggung jawab dan aman.
Sistem OSS RBA ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan dengan memberikan klarifikasi jelas mengenai apa yang diharapkan dari pelaku usaha, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan mereka. Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan dan persyaratan dari masing-masing tingkat risiko, pelaku usaha dapat lebih efisien dalam merencanakan dan menjalankan operasi mereka di Indonesia.
Fungsi Sertifikat Standar
Dengan adanya peraturan baru tentang perizinan berusaha berbasis risiko, Sertifikat Standar menjadi elemen kunci bagi para pelaku usaha. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Sertifikat Standar:
- Pemenuhan Standar: Memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Bukti Legalitas: Berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang menunjukkan bahwa pelaku usaha telah menjalankan kegiatan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Jaminan Kelangsungan Usaha: Menjamin bahwa usaha dapat beroperasi secara berkelanjutan karena telah memenuhi semua standar dan regulasi yang ditetapkan.
- Efisiensi Perizinan: Mempermudah dan mempercepat proses perizinan karena sistem One Single Submission (OSS) Berbasis Risiko mengintegrasikan semua proses dalam satu pintu.
Kesimpulan
Sertifikat Standar sangat penting untuk kelancaran operasional usaha. Ini bukan hanya sebagai syarat formal, tapi juga sebagai langkah penting dalam memastikan kepatuhan dan kualitas operasional usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.
Sejak pengimplementasian OSS Berbasis Risiko, semua proses perizinan usaha terpusat melalui sistem ini, memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Standar. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan Sertifikat Standar, pelaku usaha bisa mengunjungi situs oss.go.id atau berkonsultasi langsung dengan kementerian terkait.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas usaha atau membutuhkan bantuan lebih detail, tim konsultan kami siap membantu dengan informasi yang akurat dan terkini.
Kontak Pelayanan Konsultasi
- Phone: 0818-881-422
- Whatsapp: 0818-881-422
- Email: care@easylegal.id
- Alamat Kantor: Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia