Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui
Impor merupakan kegiatan memindahkan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain secara legal, sering kali untuk tujuan perdagangan. Ini melibatkan mengimpor barang atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri. Kegiatan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat suatu negara yang tidak dapat diproduksi secara lokal karena keterbatasan sumber daya.
Bagi para pelaku usaha, baik lokal maupun asing, yang ingin mengimpor barang secara legal, sangat penting untuk memahami prosedur memperoleh izin impor yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa kegiatan impor berlangsung dengan izin atau lisensi yang resmi dan sah.
Izin impor diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, baik perusahaan lokal maupun asing, untuk mengimpor produk dalam wilayah kepabeanan, seperti di Indonesia.
Dasar Hukum
- UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
- UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
- Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Beberapa regulasi Permendag terkait kebijakan dan pengaturan impor dari tahun 2021 hingga 2022
Tujuan dan Manfaat Impor
Impor di Indonesia bertujuan untuk:
- Memenuhi kebutuhan domestik yang tidak dapat diproduksi lokal
- Mendapatkan barang atau bahan baku yang tidak tersedia di negara tersebut
- Meningkatkan neraca pembayaran, mengurangi inflasi, dan menekan keluarnya devisa
- Meningkatkan ketersediaan komoditas atau barang tertentu
- Mendukung stabilitas ekonomi nasional dan perkembangan ekonomi
- Memberikan keuntungan bagi importir dari margin jual beli barang impor
Perizinan Impor Melalui Sistem OSS
Kegiatan impor sekarang lebih efisien dengan adanya OSS (Online Single Submission), memungkinkan pengurusan izin impor secara online, yang lebih cepat dibandingkan metode manual. Melalui OSS, importir tidak lagi membutuhkan Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin dasar. Sistem baru ini mengintegrasikan semua perizinan di bawah Naungan OSS, dimana NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, API, dan akses kepabeanan.
Baca Di Sini : Jenis Risiko KBLI
Para pelaku usaha yang ingin melakukan impor harus memiliki API, yang terbagi menjadi API-U untuk umum dan API-P untuk produsen.
Kesimpulan
Sekarang kita sudah mengetahui izin impor yang perlu diketahui. Karena impor memiliki peran penting dalam perekonomian global dan nasional, sama pentingnya dengan ekspor, dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum terpenuhi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Untuk bantuan lebih lanjut dalam pembuatan PT, kunjungi easylegal.id. Tim kami siap membantu Anda memaksimalkan keuntungan Anda dengan mengurus segala dokumen legalitas yang diperlukan.
Kontak Konsultasi Legal
- Phone: 0818-881-422
- Whatsapp: 0818-881-422
- Email: care@easylegal.id
- Alamat Kantor: Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia