Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Impor merupakan kegiatan memindahkan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain secara legal, sering kali untuk tujuan perdagangan. Ini melibatkan mengimpor barang atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri. Kegiatan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat suatu negara yang tidak dapat diproduksi secara lokal karena keterbatasan sumber daya.

Bagi para pelaku usaha, baik lokal maupun asing, yang ingin mengimpor barang secara legal, sangat penting untuk memahami prosedur memperoleh izin impor yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa kegiatan impor berlangsung dengan izin atau lisensi yang resmi dan sah.

Izin impor diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, baik perusahaan lokal maupun asing, untuk mengimpor produk dalam wilayah kepabeanan, seperti di Indonesia.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
  • UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  • Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir
  • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Beberapa regulasi Permendag terkait kebijakan dan pengaturan impor dari tahun 2021 hingga 2022

Tujuan dan Manfaat Impor

Impor di Indonesia bertujuan untuk:

  • Memenuhi kebutuhan domestik yang tidak dapat diproduksi lokal
  • Mendapatkan barang atau bahan baku yang tidak tersedia di negara tersebut
  • Meningkatkan neraca pembayaran, mengurangi inflasi, dan menekan keluarnya devisa
  • Meningkatkan ketersediaan komoditas atau barang tertentu
  • Mendukung stabilitas ekonomi nasional dan perkembangan ekonomi
  • Memberikan keuntungan bagi importir dari margin jual beli barang impor

Perizinan Impor Melalui Sistem OSS

Perizinan Impor Melalui Sistem OSS

Kegiatan impor sekarang lebih efisien dengan adanya OSS (Online Single Submission), memungkinkan pengurusan izin impor secara online, yang lebih cepat dibandingkan metode manual. Melalui OSS, importir tidak lagi membutuhkan Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin dasar. Sistem baru ini mengintegrasikan semua perizinan di bawah Naungan OSS, dimana NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, API, dan akses kepabeanan.

Baca Di Sini : Jenis Risiko KBLI

Para pelaku usaha yang ingin melakukan impor harus memiliki API, yang terbagi menjadi API-U untuk umum dan API-P untuk produsen.

Kesimpulan

Sekarang kita sudah mengetahui izin impor yang perlu diketahui. Karena impor memiliki peran penting dalam perekonomian global dan nasional, sama pentingnya dengan ekspor, dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum terpenuhi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Untuk bantuan lebih lanjut dalam pembuatan PT, kunjungi easylegal.id. Tim kami siap membantu Anda memaksimalkan keuntungan Anda dengan mengurus segala dokumen legalitas yang diperlukan.

Kontak Konsultasi Legal

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X