Syarat Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Ketika Anda sedang ingin membuat sebuah PT dan ternyata rekan bisnis anda seorang warga negara asing. Maka Anda harus membuat PT PMA (Perseroan terbatas penanaman modal asing). Ada syarat pendirian PT PMA yang harus Anda ketahui, maka Anda harus menyimak artikel ini .
Syarat Pendirian PT PMA
Dalam permodalan asing, syarat pendirian PT PMA harus mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Syarat untuk mendirkan PT PMA di indonesia :
1. Modal Minimal Rp 10 Miliar
Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021, Penanam Modal Asing bisa melakukan kegiatan usaha untuk usaha besar. Maka besarnya nilai investasi paling adalah 10 miliar. Penanaman Modal Asing tidak diizinkan dalam melakukan kegiatan usaha untuk skala usaha mikro, kecil dan menengah di indonesia.
2. Memenuhi Perizinan Usaha Berbasis Resiko
PT Penanaman Modal Asing hanya untuk usaha besar. Oleh sebab itu yang berusaha oleh PT PMA hanya NIB bisa sertifikat standar atau izin, sesuai tingkat risikonya. Dalam perizinan berusaha bagi PT PMA yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementrian sebagai wewenang pemerintah pusat.
3. Izin BKPM
Modal asing harus memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Dalam melakukan dividen yang diperoleh pemilik saham bisa mengikuti perundang – undangan yang berlaku.
4. Mempunyai Legalitas
PT PMA harus mempunyai legalitas yang jelas. Akta pendirian, SK pendirian perusahaan dari kemenkumham, NIB dari OSS dan perizinan yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
5. Pekerja Asing Terdaftar
Jika pekerja asing, maka perusahaan harus memperoleh izin dari instansi seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Maka dari pekerja asing harus memiliki Visa ataupun Kitas yang sesuai.
6. Direktur Dan Komisaris WNI
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa posisi direktur dan komisaris wajib ber-KTP Indonesia. Dalam penerbitan NPWP, petugas pajak dapat menyarankan agar posisi direktur utama PT PMA diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini dapat menghindari kasus pelanggaran pajak oleh PT PMA. Jika para direksi PT PMA adalah Warga Negara Asing (WNA) dan telah kembali ke negara asalnya, maka akan sulit untuk melakukan pelacakan. Apabila memungkinkan untuk mengangkat direksi dari WNA, mereka harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menunjukkan bahwa WNA tersebut memiliki domisili di wilayah Indonesia
7. Laporan Keuangan Dan Pajak Secara Rutin
Laporan Keuangan dan Pajak Secara Rutin Setelah beroperasi secara resmi, PT PMA wajib menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca lengkap : PT PMA
Jasa Pendirian PT PMA
Mengingat bahwa Penanaman Modal Asing hanya berlaku bagi usaha besar, maka akan banyak perizinan yang diperlukan, sehingga akan menyita banyak waktu dalam proses pendiriannya.
Namun, bagi kamu yang ingin mendirikan PT PMA bersama rekanan WNA secara mudah dan cepat, kamu bisa mempercayakan proses pembuatannya kepada EasyLegal. Tim kami dapat membantu kamu dalam proses pendirian PT PMA secara efisien dan bebas stres.
Pertanyaan – Pertanyaan Terkait PT PMA Yang Sering di tanyakan oleh Pembaca Diantaranya :
Apa Beda PT PMA dengan Rep Office?
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) atau Representative Office adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Berapa Minimal Modal PT PMA?
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BPKM 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, minimum modal bagi PMA adalah di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI per lokasi proyek.
Bolehkah Mendirikan PT Hanya 1 Orang WNA?
Tidak boleh. PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh 1 (satu) orang WNI saja. Dasar hukumnya adalah UU Cipta Kerja, yang memungkinkan didirikannya PT oleh 1 (satu) orang saja, yaitu disebut Perseroan Perorangan atau yang kami sebut PT Perorangan
Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang PT PMA.
- Phone: 0818-881-422
- Whatsapp: 0818-881-422
- Email: care@easylegal.id
- Alamat : Jasa Pembuatan NIB, Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia