Syarat Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Untuk Berbagai jenis Usaha

Syarat Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Untuk Berbagai jenis Usaha

Syarat membuat NIB: Panduan lengkap untuk berbagai jenis usaha

NIB adalah singkatan dari nomor induk berusaha yang merupakan sebuah identitas yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di indonesia. Untuk mendapatkan NIB pelaku usaha harus memenuhi berbagai syarat yang berbeda tergantung dari pada jenis usahanya. Berikut  ini beberapa persyaratan membuat nib untuk berbagai jenis usaha yang bisa Easylegal.id berikan dan Anda ketahui secara seksama. mari simak

Daftar Syarat Membuat NIB Untuk UMKM

Daftar Syarat Membuat NIB

Kami akan memberikan berbagai syarat buat nib dari jenis usaha. Jadi disini anda bisa mengetahui secara lengkap dari buat nomor induk berusaha mulai dari PT (persero), PT perorangan, CV, Yayasan dan Perkumpulan untuk UMKM. Silahkan lihat syarat-syarat dari semua jenis perusahaan.

Syarat Membuat NIB Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  1. Akta Pendirian PT yang didapatkan oleh notaris
  2. Surat Keputusan (SK) untuk pengesahan badan hukum PT dari kementerian hukum dan HAM.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahana yang sudah terdaftar di direktorat Jenderal Pajak.
  4. Identitas Pengurus: KTP dan NPWP para pengurus perusahaan.

Syarat Membuat NIB Untuk PT Perorangan

  1. KTP dan NPWP pendiri: Pendiri harus memiliki KTP dan NPWP yang aktif
  2. Surat pernyataan Modal: Pernyataan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  4. Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMK)
  5. Alamat Usaha: Alamat domisli usaha yang jelas dan valid.

syarat membuat nib

Syarat Membuat NIB Untuk CV (Commanditaire Vennootschap)

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. NPWP Badan atau Perorangan
  3. Akta Pendirian
  4. Laporan Pajak
  5. Izin lokasi dan Amdal
  6. Dokumen Pendukung Lainnya

Syarat Membuat NIB Untuk UMKM

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Alamat email dan nomor telepon aktif

Syarat Membuat NIB untuk Yayasan

  1. Data pendiri dan penanggung jawab yayasan
  2. Menggunakan kBLI Terbaru
  3. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Yayasan
  4. Penyesuaian Domisili yayasan dengan aturan Tata ruang

Syarat Membuat NIB Untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing)

  1. Akta Pendirian PT: Diperoleh dari notaris.
  2. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT: Dari Kementerian Hukum dan HAM.
  3. NPWP Perusahaan: Sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Identitas Pengurus: KTP dan NPWP dari pengurus perusahaan.
  5. Dokumen Investasi Asing: Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Syarat Membuat NIB untuk Perkumpulan

  1. Akta Pendirian Perkumpulan: Diperoleh dari notaris.
  2. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perkumpulan: Dari Kementerian Hukum dan HAM.
  3. NPWP Perkumpulan: Sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Identitas Pengurus: KTP dan NPWP dari pengurus perkumpulan.

Proses Pengajuan NIB

Untuk mengajukan NIB, pelaku usaha harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Registrasi di OSS: Buat akun di portal OSS (Online Single Submission) dan login.
  2. Isi Formulir: Masukkan data yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha.
  3. Upload Dokumen: Unggah semua dokumen yang diperlukan.
  4. Verifikasi: Data yang dimasukkan akan diverifikasi oleh sistem.
  5. Penerbitan NIB: Setelah verifikasi, NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh.

Kesimpulan

Memahami syarat membuat NIB sesuai dengan jenis usaha Anda sangat penting untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Dengan memenuhi semua syarat yang telah disebutkan, Anda dapat mendapatkan NIB dan menjalankan usaha Anda dengan legal dan teratur. Segera daftar NIB usaha Anda dan nikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Jika anda merasa terlalu pusing untuk mendaftarkan atau mengurus NIB (nomor induk berusaha). Anda bisa menggunakan jasa pembuatan nib dan anda bisa hubungi kami dibawah ini

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang Legalitas Perusahaan.

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X