7 Perbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup, Cari Tau Disini

7 Perbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup, Cari Tau Disini

PT Terbuka vs PT tertutup

PT Terbuka vs PT tertutup, Ada perbedaan yang khas dari keduanya sehingga mudah dibedakan diantara keduanya. Disini Anda akan mengenal secara mendalam tentang perbedaan keduanya agar tau bedanya.

Seperti yang Anda ketahui Jika Perseroan terbatas salah satu badan hukum yang ada di indonesia. Badan hukum usaha ini cukup populer bahkan sangat populer di kalangan masyarakat karena keuntungan dan kemudahan lainnya sehingga banyak pengusaha mendaftarkan usaha menjadi PT.

Definisi dan Karakteristik Utama

Definisi dan Karakteristik Utama

PT Tertutup adalah jenis perseroan yang sahamnya tidak ditawarkan kepada masyarakat umum. Saham-sahamnya hanya dimiliki oleh segelintir orang atau entitas, biasanya melibatkan anggota keluarga, kerabat, atau investor-investor tertentu. Karena tidak diperdagangkan di bursa efek, PT Tertutup cenderung memiliki struktur kepemilikan yang lebih stabil dan kontrol yang lebih kuat oleh pemilik.

Sebaliknya, PT Terbuka atau PT Tbk, adalah perusahaan yang sahamnya dapat dibeli dan dijual oleh masyarakat umum melalui bursa efek. Untuk mencapai status ini, sebuah PT harus melalui proses yang dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO). Hal ini membuka akses terhadap modal yang lebih luas dan meningkatkan likuiditas perusahaan, namun juga menuntut transparansi dan tata kelola perusahaan yang lebih ketat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah Perseroan Terbuka diartikan sebagai Perseroan Publik atau perusahaan yang sahamnya ditawarkan kepada publik sesuai dengan peraturan yang berlaku di pasar modal.

Sementara itu, PT Tertutup tidak didefinisikan secara spesifik dalam undang-undang tersebut. Namun, keberadaannya diakui oleh undang-undang karena istilah “Perseroan Tertutup” muncul beberapa kali dalam teks undang-undang tersebut, misalnya dalam Pasal 21 dan Pasal 25.

Baca juga : Mengenal PT Terbuka

 

Perbedaan PT Terbuka Dan PT Tertutup

PT Tertutup

Setelah mengenal dengan ringkas terkait definisi dan karakter utamanya. mari kita mengetahui perbedaan Perseroan terbatas terbuka dan Perseroan terbatas tertutup diantaranya :

1. Dasar Hukum

Perbedaan dari keduanya yaitu dari dasar hukumnya. Perseroan Terbatas Terbuka, diatur oleh UU No 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, sedangkan Perseroan Terbatas Tertutup,  mengikuti UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Jumlah Pemegang Saham

PT Terbuka harus memiliki minimal 300 pemegang saham, sedangkan PT Tertutup cukup dengan minimal dua pemegang saham. karena perusahaan tbk tujuannya agar masyarakat bisa ikut berkontribusi dalam kegiatan usaha yaitu membantu perusahaan untuk berkembang semakin baik dengan mendapatkan pasokan dana segar dari publik atau masyarakat.

3. Direksi

PT Terbuka diwajibkan memiliki minimal dua direksi, berbeda dengan PT Tertutup yang bisa memiliki satu atau lebih.

4. Modal

Modal minimal untuk PT Terbuka ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000 yang diperoleh dari pasar modal, sementara PT Tertutup tidak menetapkan minimal modal dan bisa bersumber dari dana pribadi.

5. Saham

Saham PT Terbuka tercatat di bursa efek dan tersedia untuk umum, berbeda dengan PT Tertutup yang sahamnya tidak terdaftar di bursa efek.

6. Kewajiban Laporan

PT Terbuka wajib menyampaikan laporan ke OJK, sedangkan PT Tertutup tidak memiliki kewajiban tersebut.

7. RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Terbuka dilaksanakan di tempat kedudukan bursa, sementara Perseroan Terbatas Tertutup melakukan RUPS di tempat kedudukan perusahaan.

Penutup

Secara umum, PT Terbuka menawarkan transparansi yang lebih tinggi dan akses yang lebih luas ke sumber pendanaan eksternal, namun dengan kewajiban untuk terus meningkatkan performa perusahaan. Di sisi lain, PT Tertutup menawarkan fleksibilitas dan independensi dalam pengambilan keputusan, cocok untuk bisnis skala kecil hingga menengah.

Bisakah sebuah Perseroan Terbatas (PT) tertutup berubah menjadi PT terbuka?

Menurut ketentuan yang dijabarkan dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, sebuah PT tertutup diwajibkan untuk mengupdate anggaran dasarnya menjadi PT terbuka dalam waktu maksimal 30 hari setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Selanjutnya, mengenai peran notaris dalam PT terbuka ?

hanya notaris yang resmi terdaftar di Bapepam, lembaga pengawas pasar modal, yang diperbolehkan untuk mengurus dokumen terkait pasar modal, termasuk pembuatan akta untuk PT terbuka.

Terakhir, tentang pendirian PT tertutup, prosedurnya relatif sederhana ?

Persyaratan utamanya adalah memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris, mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Jika Anda berminat untuk membuat PT, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan pt untuk mempercepat terdaftarnya usaha secara resmi.

Kontak Konsultasi Legal