Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Cara Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Indonesia, salah satu negara yang paling banyak pembentukan usaha dalam bentuk Perseroan terbatas (PT).  Indoensia mengadopsi model bisnis yang serupa dengan korporasi terbatas (Ltd) yang dikenal dalam konvensi inggris. seuatu perusahaan dengan tanggung jawab terbatas.

Dalam dunia bisnis yang dinamis, Perseroan Terbatas (PT) sering kali menjadi pilihan utama bagi banyak pengusaha, termasuk mereka yang beroperasi di dalam negeri maupun investor asing. Keputusan ini tidaklah tanpa alasan; PT menawarkan fleksibilitas yang tidak hanya memudahkan operasional tapi juga memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik dan stakeholder bisnis.

Kendati Perseroan Terbatas (PT) telah menjadi topik yang familiar bagi banyak orang di Indonesia, masih terdapat kesenjangan informasi mengenai apa itu PT dan bagaimana struktur dan mekanisme kerjanya secara lebih mendalam. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi lebih lanjut tentang entitas bisnis ini untuk memastikan bahwa pengusaha, baik lokal maupun internasional, dapat memanfaatkan sepenuhnya potensi yang ditawarkan oleh model bisnis Perseroan Terbatas.

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

 

Mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia kini lebih mudah dan cepat, berkat perubahan regulasi yang diinisiasi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan perubahan terbaru melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Jika Anda berencana untuk membuka perusahaan dengan status PT, penting bagi Anda untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan agar proses pendirian berjalan lancar. Artikel ini akan mengulas secara detail syarat pendirian PT, baik sebelum maupun setelah adanya perubahan regulasi.

cara pendirian perseroan terbatas

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sebelum Adanya Perubahan

Sebelum adanya perubahan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja, pendirian PT di Indonesia memerlukan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendirian PT harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih, dan harus disahkan oleh akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Struktur pengurus harus terdiri dari minimal satu komisaris dan satu direktur.
  • Untuk PT lokal atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), nama perusahaan dibatasi hingga tiga suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
  • Semua pemegang saham harus mengambil bagian dalam saham perusahaan.
  • PT akan memperoleh status badan hukum setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menerima bukti pendaftaran.
  • Jika pendiri PT adalah suami istri tanpa perjanjian pranikah, diperlukan tambahan satu pemegang saham.
  • Modal dasar PT disesuaikan berdasarkan kesepakatan pendiri, namun untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing) diperlukan modal dasar minimal 10 miliar rupiah dengan setoran modal minimal 25% dari total modal dasar.

Untuk informasi lebih lanjut tentang proses pendirian PT, baca cara membuat PT kami yang menjelaskan langkah demi langkah pendirian perusahaan.

Baca juga :  Jasa Pendirian PT

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Setelah Adanya Perubahan

UU Cipta Kerja membawa sejumlah perubahan signifikan dalam proses pendirian PT, yang mencakup:

  • Kini, pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang, khusus untuk usaha mikro dan kecil.
  • Status badan hukum diperoleh dengan bukti pendaftaran dari Kemenkumham, tanpa menunggu putusan.
  • Syarat modal dasar untuk pendirian PT dihilangkan, memudahkan pengusaha dalam memulai bisnis.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dihapus dan digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak diberlakukannya sistem OSS.
  • Perizinan usaha kini dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan risiko usaha, mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi.
  • PT yang berkategori usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun digantikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Bagi Anda yang tertarik dengan layanan profesional untuk pendirian PT, kami juga menyediakan jasa pendirian PT yang dapat membantu mempermudah proses administrasi dan legalitas perusahaan Anda.

Pemahaman yang komprehensif tentang syarat pendirian PT merupakan langkah pertama yang penting dalam merintis bisnis Anda. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, proses pendirian perusahaan Anda akan berjalan dengan lebih lancar dan cepat.

Baca juga : Syarat mendirikan perseroan terbatas (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia meliputi beberapa langkah penting yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang harus diikuti oleh calon pengusaha yang ingin mendirikan PT:

1. Pengajuan Nama PT

Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah mengajukan nama perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini memerlukan:

  • Pengisian dan penyerahan formulir asli beserta surat kuasa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendiri dan pengurus.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari pendiri atau pimpinan PT.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nama PT yang diusulkan unik dan tidak mirip dengan nama PT lain yang telah terdaftar. Calon pendiri disarankan untuk menyiapkan beberapa alternatif nama PT yang mencerminkan bidang usaha mereka, sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2011.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Tahap kedua adalah pembuatan akta pendirian PT oleh notaris. Akta ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Beberapa poin penting dalam pembuatan akta pendirian meliputi:

  • Penetapan lokasi PT di Indonesia dengan alamat jelas.
  • Minimal dua orang pendiri.
  • Durasi berdirinya PT, bisa jangka panjang atau tidak ditentukan.
  • Tujuan dan bidang usaha.
  • Akta harus dalam bahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus memiliki saham.
  • Modal dasar minimal Rp50.000.000, dengan minimal 25% modal disetor.
  • Minimal satu direktur dan satu komisaris.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum Indonesia, kecuali untuk PT PMA.

3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Langkah ketiga adalah mengajukan SKDP di kantor kelurahan setempat. SKDP merupakan bukti domisili perusahaan. Syarat-syarat yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Perjanjian sewa atau kontrak bagi yang tidak berdomisili di gedung perkantoran.
  • KTP Direktur.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika perlu.

4. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tahap terakhir adalah pendaftaran NPWP PT melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan persyaratan:

  • NPWP pribadi Direktur.
  • Fotokopi KTP Direktur atau paspor untuk WNA di PT PMA.
  • SKDP dan akta pendirian PT.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon pengusaha dapat memastikan proses pendirian PT mereka berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Langkah kelima dalam mendirikan PT adalah pembuatan Anggaran Dasar Perseroan, yang diakui sebagai badan hukum PT melalui pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Untuk ini, diperlukan:

  • Bukti transfer bank untuk modal disetor sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berita acara negara.
  • Dokumen asli akta pendirian PT.

6. Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diperlukan agar PT dapat beroperasi secara legal dalam bidang usaha yang telah ditetapkan. Pendaftaran SIUP harus dilakukan selama bidang usaha tersebut tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI), berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009. Pengajuan dilakukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan setempat, sesuai dengan domisili PT. Ada tiga kategori SIUP berdasarkan kekayaan bersih perusahaan:

  • SIUP Kecil:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-.
  • SIUP Menengah:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,-.
  • SIUP Besar:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,-.

7. Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan langkah selanjutnya, yang mendaftarkan perusahaan kepada otoritas lokal, seperti Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan, bergantung pada lokasi perusahaan. Perusahaan yang telah terdaftar akan menerima sertifikat TDP, menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah semua proses pendaftaran dan pengesahan selesai, termasuk penerimaan TDP, perusahaan harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Pengumuman ini mengesahkan status hukum PT sebagai badan hukum yang resmi dan lengkap, memungkinkan perusahaan untuk beroperasi sepenuhnya sesuai dengan hukum di Indonesia.

Proses pendirian PT memang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum dan administratif. Namun, dengan mematuhi langkah-langkah ini, pengusaha dapat memastikan bahwa perusahaan mereka didirikan secara sah dan siap untuk beroperasi dalam ekonomi Indonesia.

Baca juga :  Jasa Pembuatan PT PMA

Kontak Konsultasi Pendirian PT

 

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas, Bagaimana Caranya?

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas, Bagaimana Caranya?

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas, Bagaimana Caranya?

Cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah awal dan penting bagi para pengusaha yang ingin memformalkan usaha mereka dalam bentuk badan hukum di Indonesia.

Proses ini memungkinkan suatu entitas bisnis untuk beroperasi dan melakukan kegiatan usaha secara legal, memberikan perlindungan hukum bagi pemilik dan memisahkan tanggung jawab finansial perusahaan dari pribadi.

Proses pendirian PT melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari penyusunan dokumen pendirian, pengajuan nama perusahaan, hingga pendaftaran perusahaan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan instansi terkait lainnya.

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas

Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa semua persyaratan legal terpenuhi, sehingga perusahaan dapat beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapatkan kepercayaan dari para stakeholder dan masyarakat luas.

Berikut cara mendirikan Perseroan Terbatas:

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan syarat melampirkan formulir, surat kuasa, fotokopi KTP para pendiri dan pengurus, serta Kartu Keluarga (KK) pendiri. Pemilihan nama harus unik dan tidak mirip dengan nama PT yang sudah ada.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Akta pendirian dibuat oleh notaris berwenang dan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Beberapa hal yang harus diperhatikan termasuk kedudukan PT, jumlah pendiri, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan usaha, serta modal dasar dan disetor.

3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Diajukan ke kantor kelurahan setempat, dengan persyaratan seperti fotokopi PBB tahun terakhir, perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha, dan KTP Direktur.

4. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pendaftaran NPWP dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak setempat, dengan syarat NPWP pribadi Direktur, fotokopi KTP Direktur, SKDP, dan akta pendirian PT.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum PT, dengan persyaratan bukti setor bank senilai modal disetor, bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan asli akta pendirian.

6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dalam cara mendirikan Perseroan Terbatas, SIUP diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha, diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat dengan klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih perusahaan.

7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar sesuai dengan peraturan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham dan melakukan wajib daftar, PT harus diumumkan dalam BNRI untuk menyempurnakan statusnya sebagai badan hukum.

Langkah-langkah ini menunjukkan proses yang terperinci dan membutuhkan perhatian pada setiap detailnya, dari pengajuan nama hingga pengumuman resmi dalam BNRI, memastikan bahwa PT telah terdaftar secara resmi dan legal sebagai entitas bisnis di Indonesia.

Dokumen Legalitas Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Cara Mendirikan Perseroan Terbatas

Dokumen legalitas memegang peranan krusial dalam proses dan cara mendirikan Perseroan Terbatas. Berikut adalah penjelasan dari 5 dokumen legalitas yang wajib dimiliki perusahaan:

1. Akta Pendirian Perusahaan

Merupakan dokumen dasar pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen ini berisi identitas pendiri, kesepakatan untuk mendirikan perusahaan, tujuan usaha, modal dan saham, serta struktur organisasi, termasuk Direksi dan Dewan Komisaris.

Akta pendirian PT menjadi landasan hukum eksistensi perusahaan serta mengatur tata kelola internal perusahaan.

2. NPWP Badan Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha adalah identitas perusahaan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

NPWP memungkinkan perusahaan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, menghindari sanksi pidana, mengajukan restitusi pajak, dan menjadi syarat dalam pengajuan kredit bank. NPWP juga diperlukan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ini adalah dokumen yang diperlukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan atau jasa untuk beroperasi secara legal.

SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan membedakan perusahaan berdasarkan skala modalnya, dari mikro hingga besar. SIUP berlaku selama perusahaan beroperasi tanpa perlu diperbaharui.

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen ini menyatakan domisili atau lokasi fisik perusahaan. SKDP penting untuk proses administrasi dan perizinan lainnya, seperti pembuatan NPWP dan SIUP.

Masa berlaku SKDP tergantung pada jenis kantor, baik itu kantor bersama atau virtual office, dan perlu diperbaharui setelah masa berlaku habis.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

TDP adalah dokumen yang menyatakan perusahaan telah melakukan pendaftaran usaha. Sejak diberlakukannya PP 24/2018, TDP digantikan oleh NIB yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai pengesahan TDP dan mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi.

Pemilik usaha harus memastikan bahwa semua dokumen legalitas ini disiapkan dan dikelola dengan baik untuk memastikan operasional perusahaan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen-dokumen ini juga memainkan peran penting dalam transaksi bisnis, perluasan usaha, serta dalam proses audit dan compliance.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)

Di Indonesia, Perseroan Terbatas (PT) dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan kepemilikan modal, skala usaha, dan bidang kegiatannya. Selain membahas cara mendirikan Perseroan Terbatas, kita juga perlu tahu jenis-jenis PT yang umum dikenal:

1. PT Lokal (PT Biasa)

Merupakan PT yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.

PT jenis ini beroperasi untuk menjalankan berbagai jenis usaha di dalam negeri dan tidak memiliki keterbatasan dalam hal bidang usaha, selama usaha tersebut tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)

Adalah PT yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh investor asing. PT PMA dibentuk untuk menjalankan bisnis di Indonesia dengan tujuan investasi dari pihak asing.

Investasi asing ini bisa berupa kerjasama operasi dengan pihak Indonesia atau 100% modal asing. PT PMA diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan harus memenuhi ketentuan serta persyaratan tertentu, termasuk sektor usaha yang boleh dijalankan sesuai dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) jika ada.

3. PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)

PT ini mirip dengan PT PMA, namun seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia. PT PMDN didirikan untuk meningkatkan skala usaha, perekonomian, atau teknologi dalam negeri dengan investasi dari dalam negeri.

4. PT Tertutup

PT tertutup adalah PT yang saham-sahamnya tidak diperdagangkan secara umum di bursa efek. Saham PT tertutup biasanya dimiliki oleh sejumlah kecil orang atau keluarga dan tidak ditawarkan ke publik.

5. PT Terbuka (PT Tbk)

PT terbuka adalah PT yang saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek. PT ini harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bursa efek, termasuk transparansi laporan keuangan dan informasi perusahaan. Untuk menjadi PT Terbuka, sebuah PT harus melakukan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering – IPO).

Setiap jenis PT memiliki karakteristik, persyaratan, dan regulasi yang berbeda, tergantung pada struktur kepemilikan modal, sumber dana, dan skala operasionalnya. Keputusan untuk memilih jenis PT tertentu harus didasarkan pada rencana bisnis, model bisnis, dan tujuan jangka panjang perusahaan.

Jasa Pendirian PT Dari Easylegal

Apakah Anda bermimpi memiliki perusahaan sendiri tapi terkendala dengan proses pendirian yang rumit dan memakan waktu? Saatnya wujudkan impian Anda bersama EasyLegal! Kami adalah solusi one-stop untuk semua kebutuhan legal pendirian Perseroan Terbatas (PT) Anda. Dengan EasyLegal, mimpi memiliki PT bukan lagi sekadar impian.

Kenapa Harus EasyLegal?

1. Proses Cepat dan Mudah

Lupakan kerumitan administrasi dan birokrasi dalam proses cara mendirikan Perseroan Terbatas. Tim profesional kami akan menangani segala proses pendirian PT Anda dari awal hingga akhir dengan cepat dan mudah.

2. Biaya Terjangkau

Dapatkan layanan premium dengan harga yang kompetitif. Kami percaya bahwa setiap impian harus terjangkau, termasuk mimpi memiliki PT Anda sendiri.

3. Konsultasi Gratis

Masih bingung tentang langkah-langkah pendirian PT? Tim EasyLegal siap memberikan konsultasi gratis untuk menjawab setiap pertanyaan Anda.

4. Jaminan Kepuasan

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Kepuasan Anda adalah prioritas kami. Dengan EasyLegal, pendirian PT Anda dijamin 100% berhasil.

Layanan Kami Meliputi:

  • Pengajuan nama PT
  • Pembuatan Akta Pendirian PT
  • Pengurusan NPWP dan SIUP
  • Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Konsultasi legal seputar pendirian dan operasional perusahaan

Jangan biarkan cara mendirikan Perseroan Terbatas yang rumit menghambat langkah Anda menuju sukses. Percayakan mimpi Anda kepada EasyLegal, dan lihat bagaimana kami mengubah mimpi tersebut menjadi kenyataan.

Kunjungi website kami di www.easylegal untuk informasi lebih lanjut atau hubungi kami untuk konsultasi gratis. Bersama EasyLegal, langkah pertama Anda menuju kesuksesan hanya sejauh satu klik. Wujudkan PT impian Anda sekarang juga!

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk informasi Pengertian PT Dan Contohnya

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia