Dalam dunia usaha, tidak semua perseroan terbatas (PT) yang ada bisa berjalan lancar. Terkadang ada waktu ketika usaha tersebut tidak bisa lagi bertahan, baik karena sudah tidak menguntungkan, tidak bisa beroperasi, hingga dibiarkan mati perlahan begitu saja. Kondisi ini biasa disebut PT tidak aktif. Masalahnya, masih banyak orang yang merasa kalau ini bukan hal serius. Padahal ketika status PT tidak aktif, bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang serius bila tidak ditangani dengan serius.
Table of Contents
TogglePengertian PT Tidak Aktif
Secara umum diartikan ketika sebuah PT tidak lagi melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya, namun secara administrasi masih terdaftar sebagai badan hukum. Keadaan tersebut membuat PT tidak melakukan kewajiban berupa pelaporan pajak, perpanjangan izin usaha, dan pembaruan data perusahaan, tetapi status PT tersebut belum bubar. Pada kondisi tersebut, PT tetaplah memiliki tanggung jawab hukum serta dianggap masih ada, di titik ini lah masalah bisa saja muncul.
Penyebab PT Tidak Aktif
Ada beberapa hal yang menjadi penyebab utamanya. Pertama, perusahaan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usahanya dengan berbagai kendala yang dialami oleh perusahaan tersebut. Selanjutnya berupa ketidakpatuhan pada aturan administrasi, seperti kewajiban pajak ataupun tidak melaporkan SPT. Hal lainnya adalah izin usaha yang memang tidak diperpanjang, serta ketidakvalidan data perusahaan di sistem AHU dan OSS.
Baca juga: Akta Pendirian PT, Pahami Supaya Tidak Keliru
Dampak dan Risiko Jika PT TIdak Aktif
Pada sisi operasional, dampaknya berupa kegiatan usaha perusahaan tersebut akan terhambat, baik berupa perizinan pembukaan rekening bank, transaksi keuangan, serta kerja sama bisnis. Sementara jika melihat pada sisi hukum, risikonya bisa berupa sanksi administrasi, denda pajak, hingga sengeketa hukum pada pihak ketiga.
Selain itu, status PT yang tidak jelas akan menurunkan kepercayaan mitra usaha dan investor. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat berdampak pada tanggung jawab direksi dan pemegang saham, terutama jika terjadi pelanggaran kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu, PT tidak aktif bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan legal yang perlu segera ditangani.
Cara Cek Status PT Tidak Aktif
Cek status bisa dilakukan melalui beberapa portal resmi. Sistem AHU Online bisa digunakan untuk mengecek status badan hukum, lalu sistem OSS untuk memeriksa status NIB dan perizinan usaha. Selain itu cobalah untuk memeriksa kepatuhan pajak supaya tidak ada kewajiban yang terlewat dan bisa merugikan kamu.
Cara Mengaktifkan Kembali
Selama PT belum dibubarkan, itu artinya PT tersebut masih bisa diaktifkan kembali. Caranya adalah bisa melakukan pembaruan data perusahaan, lalu menyesuaikan akta PT jika memang diperlukan. Selain itu, penting untuk mengaktifkan kembali NIB dan izin usaha melalui OSS dan menyelesaikan kewajiban pajak yang sempat tertunggak. Proses ini perlu kehati-hatian supaya seluruh data perusahaan sinkron dan sah secara hukum.
Baca juga: Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya
Pembubaran PT
Apabila dalam kondisi tertentu yang sudah tidak memungkinkan untuk mengaktifkan kembali PT, kamu bisa membuat keputusan berupa pembubaran PT tersebut. Biasanya hal ini terjadi karena PT sudah tidak efektif dalam melakukan kegiatan usaha, baik karena tidak ada rencana bisnis ke depan atau tidak memiliki profit lagi. Ketika sudah pada situasi ini, pembubaran PT menjadi pilihan paling tepat. Perlu diingat, pembubaran PT tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas, ini supaya kelak tidak ada risiko hukum di kemudian hari.
Penutup
PT tidak aktif adalah kondisi yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha. Meski tidak beroperasi, PT tetap memiliki tanggung jawab hukum dan administratif yang harus dipenuhi. Dengan memahami penyebab, dampak, dan cara mengatasinya, pengusaha dapat mengambil langkah yang tepat, baik dengan mengaktifkan kembali PT maupun melakukan pembubaran secara resmi. Bagi kamu yang ada di posisi ini dan kebingungan, EasyLegal bisa bantu kamu buat konsultasi via online, ataupun untuk membantu melakukan pembubaran PT dan CV. Tunggu apa lagi? datang ke EasyLegal sekarang juga.