Panduan Lengkap Cara Lapor LKPM Online
Table of Contents
Disusun oleh EasyLegal untuk Pelaku Usaha Cerdas
Pengantar LKPM
Bagi pemilik usaha, memenuhi kewajiban hukum seperti pelaporan LKPM seringkali terasa membingungkan. Padahal, ini adalah bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan legalitas usahamu.
EasyLegal memahami bahwa kamu lebih ingin fokus pada pengembangan bisnis, bukan berkutat dengan regulasi yang rumit. Karena itu, kami menyusun panduan ini agar kamu dapat memahami dan melaksanakan pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara mudah, tepat, dan bebas dari sanksi hukum.
Baca juga: cara membuat pendirian PT Badan
Apa Itu LKPM?
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha kepada pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission). Laporan ini digunakan untuk mencatat perkembangan investasi yang sudah direalisasikan, data ketenagakerjaan, aktivitas produksi (jika ada), serta kendala operasional yang dihadapi selama periode tertentu.
Fungsi LKPM
LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Fungsinya sangat penting, baik untuk pelaku usaha maupun pemerintah:
- Bagi pemerintah, LKPM membantu memantau dan mengevaluasi iklim investasi serta pelaksanaan kegiatan usaha di seluruh Indonesia.
- Bagi pelaku usaha, LKPM adalah sarana untuk menjaga keberlangsungan izin usaha serta menghindari sanksi administratif.
Dengan melaporkan LKPM, kamu menunjukkan bahwa usahamu:
- Aktif beroperasi sesuai izin yang dikeluarkan
- Memenuhi komitmen investasi sebagaimana yang diajukan dalam NIB
- Taat terhadap peraturan perizinan berbasis risiko (PP No. 5 Tahun 2021)
Bahkan jika usahamu belum menghasilkan keuntungan atau masih dalam tahap persiapan (konstruksi), LKPM tetap wajib dilaporkan secara tepat waktu.
Dasar Hukum Pelaporan LKPM
Pelaporan LKPM memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Kepala BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal
Ketentuan ini menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha dengan NIB dan rencana/komitmen investasi, wajib melaporkan realisasi kegiatan usahanya melalui sistem OSS.
Jenis LKPM Berdasarkan Skala Usaha
LKPM dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung pada skala usaha, yang ditentukan oleh total modal usaha yang tercantum dalam NIB. Berikut klasifikasinya:
Skala Usaha | Modal Usaha | Frekuensi Laporan | Penjelasan |
---|---|---|---|
Usaha Mikro | ≤ Rp 1 miliar | Tidak Wajib | Usaha berskala mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM. |
Usaha Kecil | Rp 1–5 miliar | 2x per tahun (Semesteran) | Pelaporan dilakukan setiap semester: Januari–Juni & Juli–Desember |
Usaha Menengah & Besar | > Rp 5 miliar | 4x per tahun (Triwulanan) | Wajib menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali. |
Penentuan skala usaha ditentukan berdasarkan nilai modal pada NIB, bukan omzet atau pendapatan tahunan.
Jadwal & Batas Waktu Pelaporan LKPM
Berikut adalah jadwal pelaporan LKPM terbaru yang berlaku:
Periode Pelaporan | Batas Waktu Pelaporan |
Januari – Maret | 10 April |
April – Juni | 10 Juli |
Juli – September | 10 Oktober |
Oktober – Desember | 10 Januari (tahun berikutnya) |
Usaha kecil cukup melaporkan dua kali setahun, sedangkan usaha menengah dan besar wajib melapor empat kali.
Data yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor LKPM
Sebelum memulai pelaporan, kamu perlu menyiapkan beberapa data berikut:
1. Data Investasi
Berisi total dana yang sudah digunakan dalam periode pelaporan. Ini bisa berupa pembelian mesin, alat kerja, renovasi, pembangunan, sewa kantor, hingga biaya operasional.
2. Data Tenaga Kerja
Jumlah pegawai yang direkrut selama periode pelaporan. Dikelompokkan berdasarkan jenis kelamin dan kewarganegaraan (WNI/WNA).
3. Status Kegiatan Usaha
Status ini menunjukkan apakah usahamu masih dalam tahap konstruksi (belum menghasilkan) atau sudah dalam tahap operasional (sudah berjualan atau produksi).
4. Data Produksi dan Ekspor (Jika Ada)
Bagi usaha manufaktur atau ekspor-impor, data yang dibutuhkan meliputi volume produksi, nilai ekspor, dan negara tujuan.
5. Permasalahan Usaha
Kolom ini bersifat opsional, namun sebaiknya diisi jika ada hambatan seperti izin belum keluar, kendala lahan, atau kesulitan pendanaan.
6. Data Penanggung Jawab
Orang yang bertanggung jawab atas laporan LKPM, meliputi: nama lengkap, jabatan, email aktif, dan nomor HP.
Baca juga: cara membuat pendirian PT Perorangan
Tahapan Lapor LKPM
Langkah Praktis: Login & Akses LKPM
1. Pastikan Kamu Memiliki Hak Akses ke OSS
Sebelum mulai, pastikan kamu telah menerima username dan password yang dikirim ke email yang kamu daftarkan saat mengurus NIB melalui OSS.
2. Akses Website OSS
Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/
3. Login ke OSS
Masukkan username dan password kamu, lalu klik MASUK untuk masuk ke dashboard sistem OSS.
4. Akses Menu Pelaporan LKPM
Setelah login, arahkan ke menu Pelaporan → Laporan LKPM, lalu klik Pelaporan untuk masuk ke halaman laporan.
5. Klik “Buat Laporan”
Begitu berada di halaman Pelaporan LKPM, klik tombol BUAT LAPORAN untuk mulai proses pelaporan baru.
Sistem juga akan menampilkan daftar laporan yang sudah pernah dikirim sebelumnya.
6. Pilih Data Kegiatan Usaha yang Akan Dilaporkan
Centang kotak di samping kegiatan usaha yang ingin kamu laporkan, lalu klik SELANJUTNYA.
7. Tinjau Data Kegiatan Usaha
Sistem akan menampilkan informasi detail seperti:
- Informasi kegiatan berusaha
- Nilai rencana investasi
- Realisasi sebelumnya
- Status izin dan persyaratan dasar Klik pada tautan nilai untuk melihat detail masing-masing komponen.
8. Isi Data Realisasi Penanaman Modal
Jika ini laporan pertamamu di sistem OSS RBA, kamu harus mengisi total realisasi periode sebelumnya. Kalau sudah pernah melapor, data akan terisi otomatis. Isilah:
- Realisasi selama periode berjalan
- Penjelasan kegiatan yang sudah dilakukan
Sistem akan menghitung total realisasi kumulatif secara otomatis.
9. Isi Informasi Penggunaan Tenaga Kerja
Masukkan data jumlah tenaga kerja yang bertambah atau berkurang. Sistem akan menampilkan data tenaga kerja sebelumnya dan total kumulatifnya.
10. Lengkapi Data Produksi & Pemasaran
Khusus di Semester II, kamu perlu mengisi:
- Volume produksi per jenis barang/jasa
- Persentase dan nilai ekspor dalam USD (jika ada)
Jika kamu mengisi produksi = 0, maka kolom ekspor tidak bisa diisi.
11. Masukkan Informasi Permasalahan
Jika ada kendala operasional, pilih kategori masalah, tuliskan kronologi atau detail masalah, lalu klik Simpan Permasalahan.
Masalah yang tersimpan akan dikirim ke verifikator dan bisa kamu hapus jika perlu.
12. Masukkan Data Penanggung Jawab LKPM
Isilah:
- Nama
- Jabatan
- Nomor HP aktif
- Email (bisa lebih dari satu jika dibutuhkan)
13. Setujui Pernyataan LKPM
Baca pernyataan pelaporan, centang kotak persetujuan, lalu klik KIRIM LAPORAN untuk menyelesaikan proses.
14. Notifikasi: Laporan Diterima
Setelah berhasil dikirim, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa laporanmu sudah diterima.
15. Cek Status LKPM Terkirim
Status laporan akan berubah menjadi Terkirim di daftar laporan LKPM milikmu.
16. Proses Verifikasi oleh DPMPTSP
Petugas dari DPMPTSP akan memverifikasi laporan berdasarkan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria). Jika data tidak lengkap, status akan menjadi Perlu Perbaikan.
Klik UBAH untuk memperbaiki dan menanggapi catatan dari verifikator.
17. Tanggapi Catatan Perbaikan
Centang kolom catatan dari verifikator, isi tanggapanmu, lalu klik KIRIM TANGGAPAN. Setelah semua catatan ditanggapi, kirim ulang LKPM.
18. Laporan Disetujui
Jika disetujui, status LKPM akan berubah menjadi Disetujui dan tersedia:
- Tanda terima (klik TANDA TERIMA)
- Cetak laporan (klik CETAK LKPM)
- Lihat isian laporan (klik LIHAT)
- Unduh file laporan (klik UNDUH)
Status “Disetujui” berarti kamu telah sukses lapor sesuai periode.
19. Contoh Cetak LKPM
Versi cetak LKPM akan mencerminkan status resmi sesuai sistem OSS.
20. Contoh Tanda Terima
Status pada tanda terima yang dicetak akan menampilkan label “Disetujui” jika laporanmu telah dinyatakan valid.
Alur Verifikasi LKPM oleh BKPM
Setelah laporan LKPM dikirim, laporanmu akan masuk dalam proses verifikasi oleh sistem OSS dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Berikut alurnya:
- Penerimaan Laporan
BKPM menerima laporan LKPM melalui OSS secara otomatis. - Pemeriksaan Administratif
Tim verifikator BKPM akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dilaporkan. - Permintaan Klarifikasi (jika perlu)
Jika ada data yang kurang atau tidak wajar, pelaku usaha akan diminta melakukan klarifikasi atau perbaikan. - Persetujuan dan Finalisasi
Jika data lengkap dan sesuai, laporan akan disetujui secara sistem dan tercatat sebagai bagian dari kinerja investasi nasional. - Rekapitulasi Nasional
Data dari LKPM digunakan sebagai referensi pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Pastikan selalu memeriksa email dan notifikasi OSS setelah submit, untuk mengetahui jika ada permintaan revisi dari BKPM.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan LKPM
Jika kamu tidak melaporkan LKPM sesuai jadwal, berikut sanksi administratif yang bisa dikenakan:
Pelanggaran | Sanksi |
Tidak melapor 1x | Peringatan tertulis |
Tidak melapor 2x berturut-turut | Penghentian sementara NIB |
Tetap tidak melapor | Pencabutan NIB & seluruh izin usaha |
OSS telah terintegrasi dengan sistem kementerian dan lembaga lain, sehingga pelanggaran berdampak luas pada izin komersial, lokasi, hingga IMB.
Tips dan Trik
Tips dari EasyLegal agar LKPM Lancar
- Buat pengingat di kalender setiap awal kuartal
Tentukan tanggal tetap untuk mengingatkan kapan harus mulai mengumpulkan dan menyusun data LKPM. Menggunakan fitur pengingat di Google Calendar atau aplikasi task manager akan membantumu lebih disiplin dan tidak terlewat batas waktu pelaporan. - Kumpulkan data investasi dan tenaga kerja secara berkala
Daripada menunggu akhir kuartal, lebih baik mengarsipkan bukti transaksi, laporan pengeluaran, dan data SDM secara mingguan atau bulanan. Ini akan memudahkan saat pelaporan karena semua data sudah terkumpul rapi sebelumnya. - Gunakan template internal agar pengisian cepat
Buat format Excel atau Google Sheet yang menyerupai form isian LKPM. Dengan begitu, saat pelaporan tiba, kamu hanya perlu menyalin data dari template tersebut ke sistem OSS. - Konsultasikan ke EasyLegal jika butuh bantuan profesional
Jika kamu tidak punya staf khusus untuk urusan legal, EasyLegal bisa menjadi mitra terpercaya untuk memastikan laporan LKPM kamu sesuai regulasi dan lolos proses verifikasi BKPM tanpa hambatan.
Penutup
Pelaporan LKPM adalah bagian penting dari bukti bahwa usahamu aktif, berkembang, dan taat hukum. Jangan sampai izin usahamu terancam hanya karena lupa atau bingung cara lapornya.
Dengan panduan ini dan bantuan EasyLegal, kamu bisa lapor LKPM dengan cepat, benar, dan tanpa stres.