Pahami Perbedaan CV dan Firma Sebelum Memilih Bentuk Badan Usaha

Sebelum mulai dalam topik pembahasan kita yaitu perbedaan dari firma dan CV secara menyeluruh,Saat kini ,kita akan belajar tentang perbandingan bentuk perusahaan umum lainnya, yaitu Firma dan CV (Persekutuan Komanditer) sebelum mendirikannya. berikut disini penjelasan perihal CV dan Firma.

1.Pengertian Firma

berawal bahasa Asing, kata “firma” bermula dari kata “vennootschap onder firma“, yang dapat diaplikasikan untuk menggambarkan sebuah federasi  dagang antara sebagian perusahaan. Firma adalah asosiasi perdata antara dua atau lebih pribadi yang bekerja sama untuk melakukan bisnis dengan satu nama. Dalam firma,Semua anggota  memiliki tanggungan penuh terhadap semua hutang dan kewajiban perusahaa. Jika perusahaan mengalami kerugian atau memiliki hutang, semua anggota  memiliki kewajiban secara pribadi, termasuk properti mereka sendiri. Semua bagian kelompok firma juga berhak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan dan manajemen bisnis, kecuali jika ada kesepakatan lain di antara mereka.

Berdasarkan dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang terkait, memberikan dasar hukum untuk persekutuan firma.

2.Pengertian CV ?

Kata ”Commanditaire Vennootschap”atau biasa yang diringkas sebagai CV yang muncul dari kata bahasa Asing, selain itu. Dalam bahasa jerman, Disebut sebagai “Kommanditgesellschaft” atau yang di singkat (KG)

Dalam peraturan perusahaan Indonesia, commanditaire vennootschap adalah jenis seperkutuan perdata yang dikenal. Kata CV menurut bahasa harfiah berasal dari dua kata yakni sebagai “Commanditaire” berarti komanditer/terbatas menunjukkan sekutu dengan kewajibannya,”Vennootschap” berarti persekutuan/bermitra CV bukanlah bagian badan hukum, namun aturan pendiriannya diatur oleh KUHD dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018.

Dari penjelasan diatas tentu semuanya sudah memahami apa yang dimaksud firma dan CV, selanjutnya kita perlu memahami apa perbedaan dari firma dan CV, Berikut penjelasannya

Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap) memiliki perbedaan mendasar dalam hal pengurusan, modal, legalitas, dan kewajiban anggota. Pada firma, semua anggota ikut serta langsung dalam manajemen dan memiliki tanggungan penuh atas operasional perusahaan, dengan hak yang setara untuk mengelola perusahaan. Modal dalam firma disetor bersama oleh semua anggota, dan setiap anggota menanggung risiko hingga ke aset pribadinya. Firma tidak memiliki status badan hukum terpisah, sehingga semua anggota kewajiban pribadi atas tunggakan perusahaan. 

Sebaliknya, pada CV, hanya sekutu aktif yang ikut serta dalam memanajamen dan tanggungan penuh, termasuk hingga ke harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif (komanditer) hanya berperan sebagai investor tanpa hak pengelolaan dan hanya bertanggung jawab sebesar dana yang diterima. CV juga tidak memiliki status badan hukum terpisah, namun tanggung jawab pribadi hanya berlaku bagi sekutu aktif, sedangkan sekutu pasif tidak perlu menanggung kewajiban melebihi dana yang diterima. Perbedaan ini menunjukkan bahwa firma memberikan tanggungan dan risiko yang sama pada semua anggotanya, sedangkan dalam CV terdapat pembagian tanggungan yang lebih terbatas pada sekutu yang pasif, yang tidak ikut serta dalam operasional perusahaan. Pilihan antara firma dan CV sering kali didasarkan pada keinginan, skala bisnis, serta tingkat tanggungan yang dibutuhkan oleh para kelompoknya.

Salah satu komparasi utama antara kedua jenis persekutuan perdata adalah bagaimana tanggung jawab diatur, bagaimana pengurus terlibat, dan bagaimana legalitasnya. Pilihan antara CV dan firma terkait pada keinginan perusahaan, ukuran bisnis, dan jumlah tanggungan yang dibutuhkan oleh kelompok.

Lalu apa saja Keunggulan dan kelemahan dari Firma dan CV, Berikut Penjelasannya ?

1.keunggulan dan kelemahan dari Firma

Firma memiliki keunggulan, antara lain keputusan dapat diambil bersama, dana yang lebih besar, keahlian yang beragam, proses pendirian yang mudah, dan pemisahan laba yang fleksibel. Namun, ada kekurangan dalam firma seperti kewajiban pribadi tidak terbatas, risiko likuiditas tinggi, konflik internal antaranggota, sulit penarikan keanggotaan, dan ragu investor karena tidak ada pemisahan jelas antara harta pribadi dan perusahaan. karena-nya, firma sesuai untuk usaha yang memerlukan keterlibatan penuh semua kelompok, tetapi tidak cocok bagi yang mau menghindari risiko pribadi tinggi.

2. Keunggulan dan kelemahan dari CV

CV mempunyai fleksibilitas dalam hal dana dan tanggungan. Dengan sekutu aktif dan pasif, CV memungkinkan investasi tanpa manajemen. Ini cocok untuk tambahan dana  tanpa melibatkan semua sekutu. pembangunan relatif mudah dan cocok untuk usaha kecil dan menengah. Namun, kewajiban penuh sekutu aktif bisa mencakup harta pribadi. Sekutu pasif tidak terlibat dalam keputusan pengelolaan dan status hukum CV kurang menarik bagi investor besar.

Penutupan

Sebagai penutupan, baik firma maupun CV memiliki Keunggulan dan kelemahan yang perlu ditinjau dengan matang sebelum memutuskan jenis perusahaan yang akan didirikan. Firma cocok untuk usaha yang menginginkan keterlibatan penuh dari semua anggota dalam memenejem dan penetapan keputusan, namun memiliki risiko tinggi karena tanggung jawab pribadi yang tidak terbatas. 

 Di sisi lain, CV memberikan fleksibilitas lebih dalam hal peran dan tanggungannya, dengan membagi anggota menjadi sekutu aktif dan pasif, namun masih memiliki risiko terkait dengan kewajiban penuh dari sekutu aktif.Penting untuk memahami perbedaan dalam segi pengurusan, modal, legalitas, dan kewajiban sebelum memilih antara kedua bentuk usaha ini. Pilihan antara firma dan CV terkait pada keinginan perusahaan, jumlah anggota, serta tingkat risiko yang dapat diterima. Oleh karena itu, para calon pengusaha harus mempertimbangkan dengan cermat berbagai aspek ini agar dapat memilih bentuk usaha yang paling sesuai dengan tujuan dan kondisi usaha mereka.

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X