JASA PENGURUSAN SERTIFIKASI HALAL

Layanan Sertifikasi Halal Indonesia dari EasyLegal membantu pelaku usaha memastikan produknya memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) secara mudah dan legal, mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga pendampingan proses di BPJPH, LPH, dan MUI sampai terbit sertifikat halal resmi. Dengan layanan ini, usaha Anda akan lebih terpercaya, aman secara hukum, dan berdaya saing tinggi. 
Percayakan dalam pendaftaran Sertifikasi Halal kepada EasyLegal dengan layanan mudah, cepat, dan terpercaya.

pendirian pt
undian iPhone EasyLegal
FPK2023101233-scaled.jpg

LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL

EASYLEGAL RESMI BERSERTIFIKAT ISO

EASYLEGAL RESMI TERDAFTAR

Di EasyLegal, proses Pengurusan Sertifikasi Halal, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku

FPK2023101228-scaled.jpg

MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Mudah-Praktis-1-1.png

Praktis, Fleksibel & Cepat

Hemat-Waktu-1-1-1.png

Efisien Waktu & Tenaga

Data Aman

Keamanan Data Terjamin

Konsultasi Gratis

Gratis Konsultasi Legal

Harga-Terbaik-1-1-1.png

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman

Transaksi Aman Marketplace

Bersama EasyLegal, untuk mengurus Sertifikasi Halal Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan

TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE

Shopee & Tokopedia

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE  yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.

PENGERTIAN PENGERTIAN UMUM

Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai dengan standar syariat Islam dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan bertanggung jawab atas kehalalan produknya. Dalam pelaksanaannya, Penyelia Halal bertugas mengawasi, mengendalikan, serta memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar halal. Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH. Dengan demikian, sertifikasi halal berfungsi untuk memberikan jaminan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi konsumen Muslim dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

DASAR HUKUM TENTANG SERTIFIKASI HALAL

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
    Berisi tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pada Pasal 4, berbunyi: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
    Download UU No. 33 Tahun 2014 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
    Berisi tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
    Download UU No. 39 Tahun 2021
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019
    Berisi tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
    Download Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019

JENIS PRODUK YANG WAJIB BERSERTIFIKASI HALAL

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha antara lain adalah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan karena telah terjamin kehalalannya sesuai syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal, proses produksi menjadi lebih tertata dan higienis, karena mengikuti standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Secara keseluruhan, sertifikasi halal membantu pelaku usaha membangun reputasi positif, memperluas pasar, meningkatkan loyalitas pelanggan, dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKASI HALAL MUI

Untuk memperoleh Sertifikat Halal MUI, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen administrasi dan teknis sesuai ketentuan berikut.
1. Data Perusahaan
✅ SK, NPWP, dan Akta Pendirian
✅ Jenis izin usaha dan jumlah karyawan
✅ Kapasitas produksi

2. Data Pemohon
✅ E-KTP penanggung jawab
✅ Alamat email dan nomor telepon aktif
✅ Status pengajuan: baru / pengembangan / perpanjangan

3. Data Sertifikasi
✅ Nomor sertifikat halal sebelumnya (jika ada)
✅ Status penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH)
✅ Jenis produk: Retail / Non-Retail / Keduanya

4. Dokumen Pendukung Halal
✅ Manual Sistem Jaminan Halal (baru/perpanjangan)
✅ Sertifikat halal terdahulu (pengembangan/perpanjangan)
✅ Dokumen proses produksi & daftar bahan baku
✅ Pernyataan Pork Free Facility untuk pabrik/fasilitas baru
✅ Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
✅ Bukti sosialisasi kebijakan halal
✅ Bukti pelatihan & audit internal SJH

5. Dokumen Pabrik
✅ Nama dan alamat pabrik
✅ Penanggung jawab (ketua tim halal atau manajemen puncak)
✅ Kontak komunikasi dengan LPPOM MUI

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami

LAYANAN SERTIFIKASI HALAL

LAYANAN SERTIFIKASI HALAL REGULER
Sertifikasi Halal Reguler melalui EasyLegal adalah layanan pengurusan pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Prosesnya dilakukan secara menyeluruh melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi yang bekerja sama dengan EasyLegal.
Layanan ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memperoleh Sertifikat Halal dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan pemerintah yang berlaku.

LAYANAN SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE
Sertifikasi Halal Self Declare adalah proses pengakuan kehalalan produk yang dilakukan langsung oleh pelaku usaha tanpa melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan bahan baku dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya secara mandiri, mudah, dan tanpa biaya, selama memenuhi ketentuan dan panduan yang ditetapkan oleh BPJPH.

JENIS PRODUK YANG WAJIB BERSERTIFIKASI HALAL

Dapatkan Harga Terbaik Untuk Pengurusan Sertifikasi Halal Untuk Usaha Anda

Bersama EasyLegal, untuk mengurus Sertifikasi Halal Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan

Bule 3

DIDUKUNG OLEH

KLIEN KAMI

Mereka Sudah Merasakannya!

Ribuan klien telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada EasyLegal. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda terjamin secara hukum.

TESTIMONI KLIEN

Manfaatkan konsultasi gratis dengan Konsultan Legal kami sebelum memutuskan untuk memilih jenis layanan Sertifikasi Halal

F.A.Q

Sertifikasi Halal adalah bukti tertulis bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Semua pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, atau menjual produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan tertentu.

Meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, memberikan kepastian hukum, dan menjadi nilai tambah bagi produk.

Umumnya sekitar 21–45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Meliputi identitas pelaku usaha, daftar bahan dan pemasok, proses produksi, tempat usaha, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BPJPH.

Ya, sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan penerapan bertahap untuk UMKM.

Hanya di EasyLegal, pendirian PT selesai hanya dalam 12 jam kerja*

*Syarat dan ketentuan berlaku

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2025 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP