
JASA PENGURUSAN SERTIFIKASI HALAL
Layanan Sertifikasi Halal Indonesia dari EasyLegal membantu pelaku usaha memastikan produknya memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) secara mudah dan legal, mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga pendampingan proses di BPJPH, LPH, dan MUI sampai terbit sertifikat halal resmi. Dengan layanan ini, usaha Anda akan lebih terpercaya, aman secara hukum, dan berdaya saing tinggi.
Percayakan dalam pendaftaran Sertifikasi Halal kepada EasyLegal dengan layanan mudah, cepat, dan terpercaya.
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
EASYLEGAL RESMI BERSERTIFIKAT ISO
EASYLEGAL RESMI TERDAFTAR
Di EasyLegal, proses Pengurusan Sertifikasi Halal, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku
MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Efisien Waktu & Tenaga

Keamanan Data Terjamin

Gratis Konsultasi Legal

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman Marketplace
Bersama EasyLegal, untuk mengurus Sertifikasi Halal Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan
TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE
Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.
PENGERTIAN PENGERTIAN UMUM
Sertifikasi Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa suatu produk telah melalui proses pemeriksaan dan penilaian sesuai dengan standar syariat Islam dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan bertanggung jawab atas kehalalan produknya. Dalam pelaksanaannya, Penyelia Halal bertugas mengawasi, mengendalikan, serta memastikan seluruh proses produksi berjalan sesuai standar halal. Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan suatu produk sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh BPJPH. Dengan demikian, sertifikasi halal berfungsi untuk memberikan jaminan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi konsumen Muslim dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
DASAR HUKUM TENTANG SERTIFIKASI HALAL
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
Berisi tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pada Pasal 4, berbunyi: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Download UU No. 33 Tahun 2014 - Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
Berisi tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Download UU No. 39 Tahun 2021 - Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019
Berisi tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019
JENIS PRODUK YANG WAJIB BERSERTIFIKASI HALAL
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha antara lain adalah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan karena telah terjamin kehalalannya sesuai syariat Islam. Dengan adanya sertifikat halal, proses produksi menjadi lebih tertata dan higienis, karena mengikuti standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Secara keseluruhan, sertifikasi halal membantu pelaku usaha membangun reputasi positif, memperluas pasar, meningkatkan loyalitas pelanggan, dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
SYARAT PENGURUSAN SERTIFIKASI HALAL MUI
Untuk memperoleh Sertifikat Halal MUI, pelaku usaha wajib menyiapkan dokumen administrasi dan teknis sesuai ketentuan berikut.
1. Data Perusahaan
✅ SK, NPWP, dan Akta Pendirian
✅ Jenis izin usaha dan jumlah karyawan
✅ Kapasitas produksi
2. Data Pemohon
✅ E-KTP penanggung jawab
✅ Alamat email dan nomor telepon aktif
✅ Status pengajuan: baru / pengembangan / perpanjangan
3. Data Sertifikasi
✅ Nomor sertifikat halal sebelumnya (jika ada)
✅ Status penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH)
✅ Jenis produk: Retail / Non-Retail / Keduanya
4. Dokumen Pendukung Halal
✅ Manual Sistem Jaminan Halal (baru/perpanjangan)
✅ Sertifikat halal terdahulu (pengembangan/perpanjangan)
✅ Dokumen proses produksi & daftar bahan baku
✅ Pernyataan Pork Free Facility untuk pabrik/fasilitas baru
✅ Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
✅ Bukti sosialisasi kebijakan halal
✅ Bukti pelatihan & audit internal SJH
5. Dokumen Pabrik
✅ Nama dan alamat pabrik
✅ Penanggung jawab (ketua tim halal atau manajemen puncak)
✅ Kontak komunikasi dengan LPPOM MUI
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami
LAYANAN SERTIFIKASI HALAL
LAYANAN SERTIFIKASI HALAL REGULER
Sertifikasi Halal Reguler melalui EasyLegal adalah layanan pengurusan pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Prosesnya dilakukan secara menyeluruh melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi yang bekerja sama dengan EasyLegal.
Layanan ini dirancang untuk membantu pelaku usaha memperoleh Sertifikat Halal dengan mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan pemerintah yang berlaku.
LAYANAN SERTIFIKASI HALAL SELF DECLARE
Sertifikasi Halal Self Declare adalah proses pengakuan kehalalan produk yang dilakukan langsung oleh pelaku usaha tanpa melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan bahan baku dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat menyatakan sendiri kehalalan produknya secara mandiri, mudah, dan tanpa biaya, selama memenuhi ketentuan dan panduan yang ditetapkan oleh BPJPH.
JENIS PRODUK YANG WAJIB BERSERTIFIKASI HALAL
Dapatkan Harga Terbaik Untuk Pengurusan Sertifikasi Halal Untuk Usaha Anda
Bersama EasyLegal, untuk mengurus Sertifikasi Halal Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan
DIDUKUNG OLEH




KLIEN KAMI





















Mereka Sudah Merasakannya!
Ribuan klien telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada EasyLegal. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda terjamin secara hukum.



Manfaatkan konsultasi gratis dengan Konsultan Legal kami sebelum memutuskan untuk memilih jenis layanan Sertifikasi Halal
F.A.Q
Sertifikasi Halal adalah bukti tertulis bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam dan ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Semua pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, atau menjual produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan tertentu.
Meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, memberikan kepastian hukum, dan menjadi nilai tambah bagi produk.
Umumnya sekitar 21–45 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Meliputi identitas pelaku usaha, daftar bahan dan pemasok, proses produksi, tempat usaha, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BPJPH.
Ya, sesuai ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan penerapan bertahap untuk UMKM.
Hanya di EasyLegal, pendirian PT selesai hanya dalam 12 jam kerja*
*Syarat dan ketentuan berlaku
INFORMASI HUKUM UNTUK PELAKU USAHA


Panduan Lengkap Perjanjian Pra Nikah di Indonesia

PANDUAN LENGKAP LAPOR LKPM

Syarat dan Cara Membuat PT Perorangan di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian Yayasan di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian Perkumpulan di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian CV di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian PT di Indonesia: Panduan Lengkap

Cara dan Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap

Buat PT Perseorangan, Proses Mudah dengan Layanan EasyLegal.id

Keuntungan Gunakan Jasa Bikin PSE untuk Bisnis Digital Anda

Jasa Bikin PT Perorangan: Solusi Mudah untuk Wujudkan Bisnis Impian

Buka Usaha di Indonesia? Gunakan Jasa Bikin PT PMA

Pendirian Yayasan Jadi Lebih Mudah dengan Jasa Bikin Yayasan

Pentingnya Jasa Bikin PKP Perusahaan dan Cara Mendapatkannya

Jasa Pembuatan PT Bandung: Proses Cepat dan Biaya Terjangkau















