Dunia bisnis atau usaha memiliki banyak perhitungan yang dapat menjadi faktor maju atau mundurnya sebuah usaha tersebut. Dari banyaknya faktor yang mesti diperhitungkan oleh pengusaha, terdapat satu faktor yang sering luput dari pemahaman pengusaha karena berbagai alasan. Melalui artikel ini, kamu akan tau cara mengetahui tentang risiko usaha rendah atau tinggi.
Table of Contents
ToggleApa Itu Risiko Usaha?
Risiko usaha menggambarkan seberapa besar dampak dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh suatu usaha, baik bagi manusia, lingkungan, maupun masyarakat, yang kemudian menentukan izin apa saja yang wajib dimiliki pelaku usaha.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, pemerintah menilai usaha bukan dari besar kecilnya omzet, melainkan dari jenis kegiatan dan dampaknya. Dengan memahami tingkat risiko usaha sejak awal, pelaku usaha dapat mengurus izin yang tepat, menghindari masalah hukum, dan menjalankan usahanya dengan lebih aman dan tenang.
Mengapa Risiko Usaha Diterapkan di OSS?
Istilah risiko usaha digunakan dalam OSS sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan pengaturan usaha yang proporsional, di mana setiap kegiatan usaha dikenai kewajiban perizinan berdasarkan tingkat dampak dan risikonya. Pendekatan ini bertujuan menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien, pasti, dan tetap menjamin perlindungan kepentingan umum.
Kategori tingkatan Risiko Usaha
Dalam sistem perizinan berbasis risiko, setiap usaha dikelompokkan ke dalam empat tingkat risiko, mulai dari yang rendah hingga yang tinggi.
-
Risiko Rendah
Usaha dengan potensi bahaya yang sangat kecil terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepentingan umum.
Perizinan: NIB (Nomor Induk Berusaha)
Contoh:
Warung kecil, toko online non-produk berbahaya, jasa desain atau pengetikan.
-
Risiko Menengah Rendah
Usaha dengan potensi dampak terkendali dan relatif kecil jika terjadi gangguan.
Perizinan: NIB, sertifikat standar (pernyataan mandiri)
Contoh:
Laundry, rumah makan kecil, bengkel skala kecil.
-
Risiko Menengah Tinggi
Usaha dengan potensi bahaya yang lebih besar sehingga memerlukan pengawasan.
Perizinan; NIB, sertifikat standar (verifikasi pemerintah)
Contoh:
Industri makanan tertentu, klinik pratama, usaha pengolahan bahan tertentu.
-
Risiko Tinggi
Usaha dengan potensi bahaya besar dan berdampak luas bagi masyarakat atau lingkungan.
Perizinan; NIB, izin khusus / izin operasional, persetujuan teknis tambahan
Contoh:
Pertambangan, rumah sakit, industri bahan berbahaya.
Faktor Penyebab Risiko Usaha
Berbagai tingkat risiko usaha tidak muncul begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh sejumlah kondisi yang melekat pada cara suatu usaha dijalankan. Mulai dari jenis kegiatan, lokasi, hingga tingkat kepatuhan terhadap aturan, setiap faktor dapat meningkatkan atau menurunkan risiko yang ditimbulkan. Berikut adalah faktor-faktor utama yang dapat memicu risiko usaha:
- Jenis kegiatan usaha
Semakin berbahaya atau kompleks aktivitas usaha, semakin tinggi risiko yang ditimbulkan.
- Lokasi usaha
Usaha di area padat penduduk atau tidak sesuai tata ruang berisiko lebih besar. Selengkapnya
- Skala kegiatan
Volume produksi dan intensitas aktivitas yang tinggi meningkatkan potensi dampak.
- Teknologi dan peralatan
Penggunaan mesin dan teknologi berisiko memicu kecelakaan dan gangguan operasional.
- Dampak lingkungan
Limbah, emisi, dan kebisingan meningkatkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat.
- Keselamatan kerja (K3)
Standar K3 yang lemah memperbesar risiko kecelakaan dan kerugian usaha.
- Sumber daya manusia
Kurangnya kompetensi dan pengawasan tenaga kerja meningkatkan risiko operasional.
- Kepatuhan regulasi
Ketidakpatuhan terhadap aturan memicu sanksi dan masalah hukum.
Kesimpulan
Pemahaman mengenai risiko usaha kini adalah suatu kewajiban bagi para pengusaha, karena menjadi salah satu landasan legalitas bisnis. Setelah membaca artikel ini, kamu bisa melihat bagaimana cara mengetahui risiko usaha rendah atau tinggi serta paham tingkat risiko mana yang dimiliki oleh usaha kamu, supaya memudahkan urusan legalitas antara pengusaha dengan negara. Bagi yang masih bingung dan mau konsultasi, EasyLegal selalu ada menunggu pertanyaan kamu, jadi langsung saja klik TAUTAN INI.