Untuk mendaftar layanan pajak secara online di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara Daftar Online di www.pajak.go.id:
- Akses Website Resmi:
Buka situs www.pajak.go.id melalui browser Anda. - Pilih Layanan e-Registration:
Pada menu utama, cari dan pilih layanan e-Registration untuk memulai proses pendaftaran. - Registrasi Akun:
- Klik “Daftar” untuk membuat akun baru.
- Masukkan informasi seperti email aktif, nomor telepon, dan data pribadi.
- Setelah registrasi, periksa email untuk aktivasi akun.
- Login ke Sistem e-Registration:
Gunakan akun yang sudah dibuat untuk login ke sistem e-Registration. - Isi Data Wajib Pajak:
- Masukkan data pribadi atau data perusahaan jika mendaftar sebagai badan usaha.
- Lengkapi formulir sesuai dengan petunjuk, termasuk data penghasilan dan alamat domisili.
- Unggah Dokumen Pendukung:
Siapkan dokumen seperti KTP, NPWP (jika ada), atau dokumen lain sesuai kebutuhan, kemudian unggah melalui sistem. - Verifikasi dan Submit:
Periksa kembali semua data yang diisi, lalu klik “Submit” untuk mengajukan permohonan. - Pantau Status Pendaftaran:
Anda dapat memantau status pendaftaran melalui akun Anda. Setelah disetujui, NPWP atau informasi terkait akan dikirimkan ke email Anda.