Undang-Undang yang mengatur tentang Yayasan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pokok-Pokok UU Yayasan
- Definisi Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota. - Pembentukan Yayasan
- Organ Yayasan
Yayasan terdiri dari: - Kekayaan Yayasan
- Berasal dari sumbangan, hibah, wasiat, atau sumber lain yang sah.
- Kekayaan yayasan tidak boleh dibagi kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
- Kegiatan Yayasan
Yayasan harus menjalankan kegiatan yang sesuai dengan tujuannya, yaitu dalam bidang:- Sosial
- Keagamaan
- Kemanusiaan
- Larangan Yayasan
Yayasan dilarang:- Mendistribusikan keuntungan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
- Mengubah tujuan utamanya yang tercantum dalam anggaran dasar.
- Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan tertentu pada anggaran dasar memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM. - Pembubaran Yayasan
Yayasan dapat dibubarkan berdasarkan:- Keputusan pembina.
- Keputusan pengadilan.
- Adanya alasan tertentu sesuai undang-undang