UU YAYASAN

« Back to Glossary Index

Undang-Undang yang mengatur tentang Yayasan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Pokok-Pokok UU Yayasan

  1. Definisi Yayasan
    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.
  2. Pembentukan Yayasan
    • Yayasan harus didirikan dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
    • Memiliki status badan hukum setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
  3. Organ Yayasan
    Yayasan terdiri dari:
    • Pembina: Organ tertinggi yang bertugas mengawasi jalannya yayasan.
    • Pengurus: Melaksanakan kegiatan yayasan sehari-hari.
    • Pengawas: Mengawasi pelaksanaan kegiatan yayasan oleh pengurus.
  4. Kekayaan Yayasan
    • Berasal dari sumbangan, hibah, wasiat, atau sumber lain yang sah.
    • Kekayaan yayasan tidak boleh dibagi kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
  5. Kegiatan Yayasan
    Yayasan harus menjalankan kegiatan yang sesuai dengan tujuannya, yaitu dalam bidang:
    • Sosial
    • Keagamaan
    • Kemanusiaan
  6. Larangan Yayasan
    Yayasan dilarang:
    • Mendistribusikan keuntungan kepada pembina, pengurus, atau pengawas.
    • Mengubah tujuan utamanya yang tercantum dalam anggaran dasar.
  7. Perubahan Anggaran Dasar
    Perubahan tertentu pada anggaran dasar memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan HAM.
  8. Pembubaran Yayasan
    Yayasan dapat dibubarkan berdasarkan:
    • Keputusan pembina.
    • Keputusan pengadilan.
    • Adanya alasan tertentu sesuai undang-undang
« Back to Glossary Index