Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku, seperti dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE di Indonesia.
« Back to Glossary IndexUU Pencemaran Nama Baik
« Back to Glossary Index
Solusi LEGALITAS BISNIS Anda
Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku, seperti dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE di Indonesia.
« Back to Glossary Index