UU Notaris

« Back to Glossary Index

Undang-Undang Notaris di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. UU ini mengatur tentang profesi notaris, hak dan kewajiban notaris, serta prosedur pelaksanaan tugas notaris dalam pembuatan akta autentik.

Beberapa pokok penting dalam UU Notaris:

  1. Definisi Notaris:
    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti tertulis yang sah. Notaris berperan dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan perjanjian atau transaksi hukum.
  2. Tugas dan Wewenang Notaris:
    • Membuat akta autentik, termasuk akta pendirian perusahaan, perjanjian jual beli, wasiat, akta hibah, dan lainnya.
    • Menyaksikan tanda tangan dan memberikan salinan akta yang telah dibuat.
    • Menyimpan dan mengarsipkan akta yang dibuat untuk keperluan dokumentasi hukum.
  3. Kode Etik dan Tanggung Jawab:
    Notaris harus bertindak jujur, objektif, dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya. Mereka juga bertanggung jawab atas keabsahan dan ketepatan dokumen yang dibuat.
  4. Pengangkatan dan Pelantikan:
    Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan ujian dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam UU. Selain itu, mereka harus mengikuti pendidikan dan pelatihan tertentu untuk memperoleh lisensi.
  5. Pemberhentian Notaris:
    UU ini juga mengatur prosedur pemberhentian notaris yang dapat terjadi karena alasan tertentu, seperti kelalaian, pelanggaran etika, atau tindakan yang merugikan masyarakat.
  6. Sanksi bagi Notaris:
    Jika notaris melanggar ketentuan dalam UU, ia bisa dikenakan sanksi administratif, sanksi disiplin, atau bahkan pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, serta mengatur profesi notaris agar dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan sah menurut hukum.

« Back to Glossary Index