UU no 37 tahun 2004

« Back to Glossary Index

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah undang-undang yang mengatur tentang peradilan yang menangani sengketa yang timbul antara warga negara atau badan hukum dengan instansi atau pejabat pemerintahan dalam masalah administrasi negara.

Tujuan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004:

  1. Menyediakan Jalur Hukum
    Memberikan jalur hukum bagi warga negara atau badan hukum untuk menuntut atau membela hak mereka yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan administratif pemerintah.
  2. Meningkatkan Transparansi Pemerintahan
    Menjamin adanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntut keputusan administratif yang dianggap merugikan.
  3. Pengaturan Proses Peradilan
    Mengatur prosedur peradilan yang jelas dan terstruktur mengenai penyelesaian sengketa administrasi antara warga negara dan instansi pemerintah.

Pokok-pokok Bahasan dalam UU No. 37 Tahun 2004:

  1. Definisi Peradilan Tata Usaha Negara
    Peradilan Tata Usaha Negara adalah lembaga peradilan yang bertugas memeriksa dan memutuskan sengketa antara warga negara/badan hukum dengan badan/pejabat pemerintahan terkait dengan tindakan atau keputusan administratif.
  2. Tugas dan Wewenang
    Mengatur tugas peradilan dalam menangani sengketa yang timbul akibat keputusan administrasi yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Proses Penyelesaian Sengketa
    • Menyediakan prosedur hukum yang jelas dalam memeriksa dan memutuskan sengketa administratif.
    • Meningkatkan peran pengadilan dalam mengawasi dan memberikan keputusan atas keputusan administratif pemerintah.
  4. Pengadilan Tata Usaha Negara
    UU ini juga mengatur tentang pengadilan yang menangani masalah administratif, termasuk kewenangan, struktur, dan wewenang para hakim di pengadilan tersebut.
  5. Putusan dan Pengawasan
    Putusan dari pengadilan ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi pihak yang bersengketa. Pengawasan terhadap administrasi pemerintahan menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan.
« Back to Glossary Index