UU 6 tahun 2023

« Back to Glossary Index

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini mengatur penetapan kembali berbagai ketentuan yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia pada tahun 2022 sebagai langkah untuk menanggapi dinamika perkembangan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Tujuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

  • Menetapkan Keberlanjutan Cipta Kerja: Menjamin implementasi kebijakan yang telah dibuat oleh Perppu No. 2 Tahun 2022, yang bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mempercepat penciptaan lapangan kerja.
  • Meningkatkan Kemudahan Berusaha: Mengurangi birokrasi dan hambatan yang ada dalam dunia usaha dengan memberikan kemudahan dalam proses izin usaha, pembukaan usaha, dan pemanfaatan sumber daya alam.
  • Reformasi Regulasi: Melakukan perubahan di berbagai sektor seperti ketenagakerjaan, perizinan, serta pengelolaan sumber daya alam untuk meningkatkan daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Beberapa Poin Penting dalam UU Nomor 6 Tahun 2023:

  1. Penyederhanaan Izin Usaha: Melalui UU ini, diharapkan proses perizinan untuk berbagai sektor usaha menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan.
  2. Perubahan pada Sistem Ketenagakerjaan: Pembaruan dalam pengaturan hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta jaminan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja.
  3. Fasilitasi Investasi: Menyederhanakan proses perizinan investasi dan mendorong masuknya investor domestik maupun asing untuk membuka lebih banyak peluang ekonomi.
  4. Penyempurnaan Ketentuan Lingkungan: Penataan lebih lanjut terkait pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

 

« Back to Glossary Index