Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) adalah undang-undang yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan regulasi dan mempercepat proses penciptaan lapangan kerja. Tujuan utama dari UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan investasi, mengurangi hambatan regulasi, dan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif. UU ini meliputi perubahan di berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan, perizinan usaha, serta kemudahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Poin-Poin Penting dalam UU Cipta Kerja:
- Ketenagakerjaan:
- Mengatur penyesuaian pengupahan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan buruh.
- Perubahan sistem kontrak kerja dan waktu kerja untuk memberikan fleksibilitas yang lebih baik antara pekerja dan pengusaha.
- Pemangkasan pesangon bagi pekerja yang diberhentikan, meskipun ada jaminan dari pihak pemerintah.
- Sederhana Perizinan Usaha:
- Investasi:
- Lingkungan Hidup:
- UU Cipta Kerja juga menyederhanakan izin lingkungan, meskipun tetap mengatur ketentuan perlindungan lingkungan yang harus diperhatikan oleh setiap usaha.
- UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah):