UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK merujuk pada besaran upah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu. Ini adalah batas terendah dari gaji yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di daerah tersebut, yang diatur untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.
Penetapan UMK dilakukan setiap tahun, dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti:
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – Standar biaya hidup yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
- Tingkat Inflasi – Kenaikan harga barang dan jasa yang mempengaruhi daya beli masyarakat.
- Pertumbuhan Ekonomi – Perkembangan ekonomi di daerah tersebut yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah.
Tujuan UMK
- Melindungi Pekerja/Buruh – Untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.
- Mencegah Persaingan Tidak Sehat – Agar tidak ada perusahaan yang membayar upah terlalu rendah, yang dapat merugikan pekerja dan menciptakan persaingan yang tidak adil di pasar tenaga kerja.
- Menjamin Kesejahteraan Sosial – Dengan UMK, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin, terutama di daerah-daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi.
Penetapan UMK
UMK biasanya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja atau lembaga terkait, dengan mempertimbangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan di masing-masing daerah. Setiap kabupaten atau kota dapat memiliki UMK yang berbeda, karena biaya hidup dan kondisi ekonomi di tiap daerah tidaklah sama.
« Back to Glossary Index