UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) adalah standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah untuk setiap daerah di Indonesia. Besaran UMK ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, produktivitas, dan kondisi ekonomi daerah. UMK bertujuan untuk melindungi pekerja dengan memastikan mereka mendapatkan upah yang layak. Setiap tahun, pemerintah daerah menetapkan UMK yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
« Back to Glossary IndexUMK
« Back to Glossary Index