TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau instansi yang berwenang di tingkat daerah sebagai tanda bahwa sebuah perusahaan atau badan usaha telah terdaftar secara resmi di instansi pemerintah. TDP merupakan salah satu persyaratan administratif yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia, baik itu perusahaan berbadan hukum maupun perusahaan perorangan.
« Back to Glossary IndexTDP
« Back to Glossary Index