Tax on location adalah pajak yang dikenakan berdasarkan lokasi suatu kegiatan atau properti. Contohnya termasuk pajak properti (seperti PBB), pajak daerah (seperti pajak restoran atau hiburan), dan pajak usaha yang ditentukan berdasarkan tempat usaha. Pajak ini bervariasi tergantung pada wilayah atau lokasi kegiatan.