Syarat NPWP

« Back to Glossary Index

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan usaha yang terdaftar untuk tujuan perpajakan di Indonesia. NPWP diperlukan agar seseorang atau perusahaan dapat melakukan kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Syarat-syarat Mendapatkan NPWP

1. NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Kewarganegaraan:
    • Warga Negara Indonesia (WNI): KTP atau identitas yang sah.
    • Warga Negara Asing (WNA): Paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP).
  • Usia:
    • Harus berusia minimal 17 tahun dan sudah bekerja atau berpenghasilan.
  • Alamat Domisili:
    Harus memiliki alamat tetap di Indonesia.
  • Penghasilan:
    Jika memiliki penghasilan lebih dari batas tertentu (sesuai peraturan pajak), maka wajib mendaftar NPWP.
  • Dokumen yang Diperlukan:
    • KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
    • Surat keterangan tempat tinggal (jika alamat berbeda dari KTP).

2. NPWP untuk Wajib Pajak Badan

3. Prosedur Pendaftaran NPWP

  • Pendaftaran Online:
    Pengajuan NPWP dapat dilakukan secara online melalui portal DJP Online atau https://ereg.pajak.go.id untuk individu dan badan usaha.
  • Pendaftaran Langsung ke Kantor Pajak:
    Jika tidak dapat mendaftar secara online, pemohon bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

4. Batasan Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari batas tertentu (tergantung pada ketentuan tahunan) wajib untuk mendaftar NPWP. Batas penghasilan ini sering disesuaikan setiap tahunnya oleh pemerintah.

Manfaat Memiliki NPWP

  1. Kewajiban Perpajakan: Memiliki NPWP adalah salah satu syarat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan pajak.
  2. Kemudahan Administrasi: NPWP digunakan untuk berbagai proses administratif, seperti membuka rekening bank, pengajuan kredit, dan transaksi lainnya yang memerlukan bukti penghasilan.
  3. Kemudahan Usaha: Bagi badan usaha, NPWP diperlukan untuk mendapatkan izin usaha dan memenuhi berbagai persyaratan hukum lainnya.

 

« Back to Glossary Index