Syarat Buat NPWP

« Back to Glossary Index

Syarat Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berbeda tergantung pada jenis pemohon, seperti perorangan atau badan usaha. Berikut penjelasan lengkapnya:


1. NPWP untuk Perorangan (Karyawan atau Pengusaha)

Syarat untuk Karyawan

  • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Surat keterangan kerja (opsional, jika diminta).
  • Formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi.

Syarat untuk Pengusaha/Pekerja Bebas

  • Fotokopi KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan.
  • Fotokopi dokumen pendukung usaha (seperti SKU atau izin usaha lainnya).
  • Formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi.

2. NPWP untuk Badan Usaha

Syarat


3. NPWP untuk Wanita Kawin yang Ingin Pisah Harta

Syarat

  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi NPWP suami.
  • Fotokopi surat perjanjian pisah harta (jika ada).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Formulir pendaftaran NPWP.

Cara Pendaftaran

  1. Offline
    • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
    • Lengkapi dokumen yang diperlukan.
    • Serahkan formulir dan dokumen ke petugas.
  2. Online
    • Akses situs DJP Online (www.pajak.go.id).
    • Buat akun, lalu pilih menu pendaftaran NPWP.
    • Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
    • Tunggu konfirmasi melalui email untuk aktivasi.
« Back to Glossary Index