SKT Perusahaan adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar untuk perusahaan, yaitu dokumen resmi yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKT dikeluarkan setelah perusahaan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.
« Back to Glossary IndexSKT Perusahaan Adalah
« Back to Glossary Index