SIUJK adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, yaitu izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi. SIUJK merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang ingin terlibat dalam proyek besar, terutama proyek pemerintah.
« Back to Glossary IndexSIUJK
« Back to Glossary Index