Bagi wajib pajak pengusaha pribadi maupun badan yang omzet bruto setahun lebih dari Rp4,8 miliar, maka: Wajib mengajukan pengukuhan PKP.
« Back to Glossary IndexSiapa yang Wajib Menjadi PKP?
« Back to Glossary Index
Solusi LEGALITAS BISNIS Anda
Bagi wajib pajak pengusaha pribadi maupun badan yang omzet bruto setahun lebih dari Rp4,8 miliar, maka: Wajib mengajukan pengukuhan PKP.
« Back to Glossary Index