NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak sesuai peraturan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah siapa saja yang wajib memiliki NPWP:
1. Wajib Pajak Pribadi
- Individu Berpenghasilan: Orang pribadi yang menerima penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain, dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
- Contoh: Pegawai, pengusaha, pekerja lepas, freelancer.
- Individu Tanpa Penghasilan Tetap: Dalam beberapa kasus, individu yang ingin melaporkan pajak atau memiliki kewajiban perpajakan juga dapat diwajibkan memiliki NPWP, seperti yang memiliki aset signifikan.
2. Wajib Pajak Badan Usaha
- Perusahaan atau Organisasi: Setiap badan usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, atau yayasan yang melakukan kegiatan usaha atau memiliki kewajiban perpajakan.
3. Wajib Pajak Lainnya
- Orang Pribadi atau Badan yang Melakukan Transaksi Tertentu: Misalnya, jika ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau kendaraan bermotor, mengajukan kredit bank, atau menjadi rekanan pemerintah.
- Warga Negara Asing (WNA): WNA yang menetap di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau memiliki niat untuk tinggal tetap di Indonesia, juga wajib memiliki NPWP jika memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Sanksi Jika Tidak Memiliki NPWP
- Tidak memiliki NPWP dapat dikenakan denda atau kesulitan dalam melakukan transaksi tertentu, seperti pembuatan paspor, pengajuan pinjaman, atau pengurusan izin usaha.