PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat pemberi kerja dan pekerja dalam sebuah kerja sama tanpa kurun waktu tertentu.Dengan kata lain, kontrak kerja ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan berlanjut selama pekerja dan pemberi kerja sama-sama sepakat untuk mempertahankan hubungan kerja tersebut. PKWTT sering disebut juga dengan istilah kontrak kerja tetap atau hubungan kerja permanen. perjanjian kerja yang memberikan stabilitas kerja bagi pekerja dan jaminan keberlanjutan pekerjaan yang lebih panjang.
« Back to Glossary IndexPKWTT
« Back to Glossary Index