PKP Pajak

« Back to Glossary Index

PKP Pajak (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang telah memenuhi syarat tertentu untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang dijual. PKP diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diwajibkan bagi pengusaha dengan peredaran usaha minimal Rp 4,8 miliar per tahun.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit