PKP Pajak (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang telah memenuhi syarat tertentu untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa yang dijual. PKP diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan diwajibkan bagi pengusaha dengan peredaran usaha minimal Rp 4,8 miliar per tahun.
« Back to Glossary IndexPKP Pajak
« Back to Glossary Index