Perusahaan Perseroan Adalah

« Back to Glossary Index

Perusahaan Perseroan adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya terdiri dari pemegang saham, di mana modal perusahaan terbagi dalam saham-saham yang dapat dimiliki oleh satu atau lebih orang. Perusahaan ini bertanggung jawab secara hukum sebagai entitas terpisah dari para pemegang sahamnya.


Ciri-Ciri Perusahaan Perseroan:

  1. Berbadan Hukum:
    • Memiliki status badan hukum yang diakui oleh negara, sehingga menjadi entitas yang terpisah dari pemiliknya.
  2. Modal Terbagi dalam Saham:
  3. Tanggung Jawab Terbatas:
  4. Tujuan Komersial:
  5. Dikelola oleh Direksi:

Jenis Perusahaan Perseroan di Indonesia:

  1. PT (Perseroan Terbatas):
    • Bentuk perusahaan yang sering digunakan di Indonesia.
    • Modal minimal ditentukan oleh undang-undang.
  2. PT PMA (Penanaman Modal Asing):
  3. Persero:
    • Perusahaan milik negara (BUMN) yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.

 

« Back to Glossary Index