Perusahaan Perseroan adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya terdiri dari pemegang saham, di mana modal perusahaan terbagi dalam saham-saham yang dapat dimiliki oleh satu atau lebih orang. Perusahaan ini bertanggung jawab secara hukum sebagai entitas terpisah dari para pemegang sahamnya.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseroan:
- Berbadan Hukum:
- Memiliki status badan hukum yang diakui oleh negara, sehingga menjadi entitas yang terpisah dari pemiliknya.
- Modal Terbagi dalam Saham:
- Modal perusahaan dipecah menjadi saham, yang dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham.
- Tanggung Jawab Terbatas:
- Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang dimilikinya.
- Tujuan Komersial:
- Biasanya didirikan untuk menghasilkan keuntungan yang akan dibagikan kepada pemegang saham.
- Dikelola oleh Direksi:
- Operasional perusahaan dikelola oleh direksi, sementara pengawasan dilakukan oleh dewan komisaris.
Jenis Perusahaan Perseroan di Indonesia:
- PT (Perseroan Terbatas):
- Bentuk perusahaan yang sering digunakan di Indonesia.
- Modal minimal ditentukan oleh undang-undang.
- PT PMA (Penanaman Modal Asing):
- Persero:
- Perusahaan milik negara (BUMN) yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara.
« Back to Glossary Index