Perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja atau layanan tertentu kepada perusahaan lain dengan sistem kontrak. Dalam model ini, perusahaan outsourcing bertindak sebagai pihak ketiga yang merekrut, melatih, dan mengelola tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan klien.
Jenis layanan yang ditawarkan oleh perusahaan ini dapat mencakup berbagai bidang, seperti administrasi, kebersihan, keamanan, teknologi informasi, dan manufaktur. Sistem ini memungkinkan perusahaan klien untuk fokus pada kegiatan inti bisnis mereka tanpa harus mengelola langsung aspek operasional atau tenaga kerja yang tidak strategis. Namun, kerja sama dengan perusahaan tetap harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja.
« Back to Glossary Index