PERUSAHAAN OUTSOURCING

« Back to Glossary Index

Perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja atau layanan tertentu kepada perusahaan lain dengan sistem kontrak. Dalam model ini, perusahaan outsourcing bertindak sebagai pihak ketiga yang merekrut, melatih, dan mengelola tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan klien.

Jenis layanan yang ditawarkan oleh perusahaan ini dapat mencakup berbagai bidang, seperti administrasi, kebersihan, keamanan, teknologi informasi, dan manufaktur. Sistem ini memungkinkan perusahaan klien untuk fokus pada kegiatan inti bisnis mereka tanpa harus mengelola langsung aspek operasional atau tenaga kerja yang tidak strategis. Namun, kerja sama dengan perusahaan tetap harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit