Syarat Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berbeda tergantung pada jenis pemohon, seperti perorangan atau badan usaha. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. NPWP untuk Perorangan (Karyawan atau Pengusaha)
Syarat untuk Karyawan
- Fotokopi KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan kerja (opsional, jika diminta).
- Formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi.
Syarat untuk Pengusaha/Pekerja Bebas
- Fotokopi KTP (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan.
- Fotokopi dokumen pendukung usaha (seperti SKU atau izin usaha lainnya).
- Formulir pendaftaran NPWP yang sudah diisi.
2. NPWP untuk Badan Usaha
Syarat
- Fotokopi akta pendirian perusahaan.
- Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab badan usaha.
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen pendukung usaha lainnya.
- Surat keterangan domisili usaha.
- Formulir pendaftaran NPWP badan usaha.
3. NPWP untuk Wanita Kawin yang Ingin Pisah Harta
Syarat
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi surat perjanjian pisah harta (jika ada).
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Formulir pendaftaran NPWP.
Cara Pendaftaran
- Offline
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
- Lengkapi dokumen yang diperlukan.
- Serahkan formulir dan dokumen ke petugas.
- Online
- Akses situs DJP Online (www.pajak.go.id).
- Buat akun, lalu pilih menu pendaftaran NPWP.
- Isi data dan unggah dokumen persyaratan.
- Tunggu konfirmasi melalui email untuk aktivasi.