Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terdiri dari saham-saham, dan tanggung jawab pemegang sahamnya terbatas pada jumlah modal yang mereka setor. PT merupakan bentuk perusahaan yang paling umum digunakan di Indonesia karena fleksibilitasnya dalam berbagai bidang usaha dan kemampuan untuk menarik investor.
« Back to Glossary IndexPerseroan Terbatas Adalah
« Back to Glossary Index