Perbedaan Firma dan CV

« Back to Glossary Index

Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam struktur keanggotaan, tanggung jawab, dan pengelolaan. Berikut adalah perbedaannya:

1. Berdasarkan Keanggotaan


2. Tanggung Jawab

  • Firma
    Setiap sekutu bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng atas utang perusahaan, termasuk harta pribadi.
  • CV
    • Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng.
    • Sekutu Pasif: Hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disertakan.

3. Nama Perusahaan

  • Firma
    Biasanya menggunakan nama salah satu atau beberapa pendirinya, ditambah kata “Firma.”
    Contoh: Firma “Hadi & Partners.”
  • CV
    Nama perusahaan bebas, tetapi harus diikuti dengan “CV” di awal atau akhir nama.
    Contoh: CV Jaya Abadi.

Kesimpulan

  • Firma cocok untuk usaha yang membutuhkan keterlibatan aktif semua pendiri.
  • CV lebih sesuai untuk usaha dengan struktur yang memungkinkan sekutu hanya menyumbangkan modal tanpa ikut operasional.

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi; Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha.
Artikel

Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha

Dalam proses pendirian usaha, terdapat beberapa syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh para calon pengusaha. Persoalan legalitas adalah salah satu persyaratan yang sering menjadi kendala bagi

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit