Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk badan usaha persekutuan, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam struktur keanggotaan, tanggung jawab, dan pengelolaan. Berikut adalah perbedaannya:
1. Berdasarkan Keanggotaan
- Firma
Semua anggota (sekutu) adalah sekutu aktif yang terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan. Tidak ada pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. - CV
Terdapat dua jenis sekutu:- Sekutu Aktif: Mengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas operasional.
- Sekutu Pasif: Hanya menyertakan modal, tidak ikut mengelola, tetapi tetap mendapatkan bagian keuntungan.
2. Tanggung Jawab
- Firma
Setiap sekutu bertanggung jawab penuh dan tanggung renteng atas utang perusahaan, termasuk harta pribadi. - CV
3. Nama Perusahaan
- Firma
Biasanya menggunakan nama salah satu atau beberapa pendirinya, ditambah kata “Firma.”
Contoh: Firma “Hadi & Partners.” - CV
Nama perusahaan bebas, tetapi harus diikuti dengan “CV” di awal atau akhir nama.
Contoh: CV Jaya Abadi.
Kesimpulan
- Firma cocok untuk usaha yang membutuhkan keterlibatan aktif semua pendiri.
- CV lebih sesuai untuk usaha dengan struktur yang memungkinkan sekutu hanya menyumbangkan modal tanpa ikut operasional.
« Back to Glossary Index