Pengertian Memiliki

« Back to Glossary Index

Pengertian Memiliki berarti mempunyai sesuatu sebagai milik sendiri, baik secara fisik maupun nonfisik. Kata ini dapat merujuk pada kepemilikan barang, sifat, kemampuan, hubungan, atau tanggung jawab. Misalnya, seseorang dapat memiliki rumah, hak, ide, atau perasaan.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), memiliki berarti:

  1. Menguasai sebagai kepunyaan atau milik.
  2. Mempunyai sesuatu yang menjadi bagian dari diri atau wewenangnya.

Dalam konteks legalitas, memiliki merujuk pada kepemilikan yang diakui dan dilindungi secara hukum, seperti hak atas properti, merek dagang, atau dokumen resmi yang menunjukkan penguasaan atau kepemilikan seseorang atau badan hukum atas sesuatu. Hal ini menegaskan bahwa kepemilikan tidak hanya mencakup aspek fisik tetapi juga hak atau kewenangan yang bersifat legal.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Ilustrasi Badan Usaha CV
Artikel

Bidang Usaha yang Cocok untuk CV

Ada banyak pelaku usaha di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya legalitas badan usaha. Salah satu yang paling diminati adalah Commanditaire Vennootschap (CV) karena syarat

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit