Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan berdasarkan keuntungan atau manfaat yang diperoleh pemiliknya.
Cara cek PBB Online:
- Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerahmu.
- Setelah itu buka halaman e-SPPT.
- Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB.
- Kemudian isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi.
- Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail.
- Setelah itu Kamu bisa melihat tagihan PBB online yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut