Pasal 311 KUHP

« Back to Glossary Index

Pengaduan fitnah (lasterlijke aanklacht). Perbuatan ini dapat diartikan diartikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa terkait seseorang yang menyebabkan kehormatan atau nama baiknya terserang (Pasal 311 ayat (1) KUHP).

« Back to Glossary Index