Pajak penjualan tanah merupakan hasil dari kegiatan ekonomi dalam transaksi jual beli tanah. Selain itu, transaksi ini juga melibatkan berbagai biaya tambahan yang harus dipenuhi oleh pihak penjual dan pembeli sesuai dengan peraturan yang berlaku.
« Back to Glossary IndexPajak Jual Beli Tanah
« Back to Glossary Index