Untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, Anda dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah Pendaftaran NPWP Online
- Akses Situs Resmi
- Kunjungi https://pajak.go.id, lalu pilih menu “Login” di pojok kanan atas.
- Registrasi Akun DJP Online
- Jika belum memiliki akun, klik “Belum punya akun? Daftar di sini”.
- Masukkan data seperti nomor KTP, email aktif, dan informasi lain yang diminta.
- Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh sistem DJP.
- Masuk ke Aplikasi e-Registration
- Setelah akun aktif, login ke DJP Online dan pilih menu e-Registration.
- Isi Formulir Pendaftaran
- Masukkan informasi lengkap seperti:
- Data pribadi (nama, alamat, tempat dan tanggal lahir).
- Status pekerjaan (karyawan, wiraswasta, atau lainnya).
- Alamat usaha (jika ada).
- Masukkan informasi lengkap seperti:
- Unggah Dokumen Pendukung
- Dokumen yang biasanya diperlukan:
- KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA.
- Surat keterangan kerja (untuk karyawan) atau surat keterangan usaha (untuk wiraswasta).
- Dokumen yang biasanya diperlukan:
- Kirim Permohonan
- Setelah data lengkap, klik “Kirim”. Permohonan akan diproses oleh kantor pajak.
- Pantau Status Permohonan
- Anda dapat memantau status pendaftaran melalui menu “Status Permohonan” di aplikasi e-Registration.
- NPWP Dikirimkan
- Jika disetujui, NPWP fisik akan dikirim ke alamat yang terdaftar, atau Anda bisa mencetak kartu elektroniknya.