OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan terpadu yang diterapkan di Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan, mengurus, dan memperoleh berbagai izin usaha secara online, mulai dari izin dasar hingga operasional, sesuai ketentuan pemerintah. Sistem ini dirancang untuk mendukung kemudahan berusaha, efisiensi waktu, dan transparansi proses perizinan.
« Back to Glossary IndexOSS
« Back to Glossary Index