NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas dan izin dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan usaha.
Fungsi dan Manfaat NIB
- Identitas Usaha:
- Izin Dasar Usaha:
- Akses Fasilitas Perdagangan:
- NIB digunakan untuk keperluan ekspor-impor, pendaftaran BPOM, sertifikasi halal, dan lainnya.
- Kepatuhan Regulasi:
- Memastikan usaha Anda telah terdaftar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Proses dan Cara Membuat NIB
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
- Usaha Perorangan: KTP, NPWP pribadi, alamat usaha.
- Badan Usaha: Akta pendirian, NPWP perusahaan, dokumen perizinan lainnya (jika diperlukan).
2. Akses Sistem OSS
- Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
- Daftar akun OSS dengan menggunakan NIK (untuk perorangan) atau NPWP (untuk badan usaha).
3. Isi Formulir Pendaftaran
- Lengkapi data usaha, seperti:
- Nama dan jenis usaha.
- Lokasi usaha.
- Bidang usaha (mengacu pada KBLI).
- Modal usaha.
4. Verifikasi dan Persetujuan
- Setelah formulir diisi, sistem OSS akan memproses data Anda.
- Jika semua data sesuai, NIB akan diterbitkan secara otomatis dalam bentuk dokumen elektronik.
5. Unduh NIB
Ketentuan NIB Berdasarkan Jenis Usaha
- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Proses lebih sederhana, biasanya cukup dengan NIK dan data usaha.
- Badan Usaha: Harus menyertakan akta notaris dan dokumen legalitas lainnya.
Biaya dan Masa Berlaku
- Pembuatan NIB tidak dikenakan biaya (gratis).
- NIB berlaku selama usaha masih aktif dan hanya perlu diperbarui jika ada perubahan data usaha.
Kewajiban Setelah Memiliki NIB
- Memenuhi Persyaratan Teknis:
- Seperti izin lokasi, izin lingkungan, atau izin komersial jika diperlukan.
- Pelaporan Usaha:
- Mematuhi Regulasi:
- Mengikuti peraturan sesuai bidang usaha yang didaftarkan.