Nib Usaha

« Back to Glossary Index

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas dan izin dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan usaha.


Fungsi dan Manfaat NIB

  1. Identitas Usaha:
    • NIB berfungsi sebagai tanda pengenal resmi usaha Anda.
  2. Izin Dasar Usaha:
    • Sebagai izin untuk memulai operasional usaha sesuai dengan bidang yang telah didaftarkan.
  3. Akses Fasilitas Perdagangan:
  4. Kepatuhan Regulasi:
    • Memastikan usaha Anda telah terdaftar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Proses dan Cara Membuat NIB

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

2. Akses Sistem OSS

3. Isi Formulir Pendaftaran

4. Verifikasi dan Persetujuan

  • Setelah formulir diisi, sistem OSS akan memproses data Anda.
  • Jika semua data sesuai, NIB akan diterbitkan secara otomatis dalam bentuk dokumen elektronik.

5. Unduh NIB

  • Setelah NIB diterbitkan, Anda dapat mengunduhnya melalui akun OSS.

Ketentuan NIB Berdasarkan Jenis Usaha


Biaya dan Masa Berlaku

  • Pembuatan NIB tidak dikenakan biaya (gratis).
  • NIB berlaku selama usaha masih aktif dan hanya perlu diperbarui jika ada perubahan data usaha.

Kewajiban Setelah Memiliki NIB

  1. Memenuhi Persyaratan Teknis:
  2. Pelaporan Usaha:
    • Secara berkala melaporkan kegiatan usaha kepada pemerintah melalui OSS.
  3. Mematuhi Regulasi:
« Back to Glossary Index