Merger Perusahaan

« Back to Glossary Index

Merger perusahaan adalah proses penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru untuk mencapai tujuan yang lebih besar atau lebih efisien. Merger sering dilakukan untuk memperkuat posisi di pasar, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas pangsa pasar, atau mengurangi persaingan.

Jenis-jenis Merger Perusahaan:

  1. Merger Horizontal:
    • Terjadi ketika dua perusahaan yang bergerak di industri yang sama dan memproduksi produk atau layanan serupa bergabung. Tujuan utama biasanya untuk meningkatkan pangsa pasar dan mengurangi persaingan.
    • Contoh: Dua perusahaan manufaktur mobil yang memiliki produk serupa bergabung untuk meningkatkan skala produksi.
  2. Merger Vertikal:
    • Terjadi ketika dua perusahaan yang bergerak dalam rantai pasokan yang berbeda bergabung. Biasanya perusahaan yang bergabung memiliki hubungan dalam proses produksi atau distribusi produk.
    • Contoh: Sebuah perusahaan yang memproduksi bahan baku dan perusahaan yang mengolah bahan baku tersebut menjadi produk akhir bergabung.
  3. Merger Konglomerat:
    • Terjadi antara dua perusahaan yang tidak memiliki hubungan langsung dalam kegiatan usaha mereka. Tujuan utamanya adalah diversifikasi dan pengurangan risiko melalui ekspansi ke sektor industri yang berbeda.
    • Contoh: Sebuah perusahaan teknologi bergabung dengan perusahaan yang bergerak di sektor perbankan.
  4. Merger Avertis:
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit