Menghitung Pajak Penghasilan

« Back to Glossary Index

Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
    • Hitung total penghasilan bruto (seluruh penghasilan yang diterima).
    • Kurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, dan lainnya) untuk mendapatkan Penghasilan Netto.
    • Kurangi penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang besarnya tergantung status pribadi (misalnya, lajang, menikah, jumlah tanggungan keluarga, dll).
  2. Menggunakan Tarif Pajak: Setelah mendapatkan PKP, pajak dihitung menggunakan tarif progresif berdasarkan lapisan PKP, yang diatur dalam peraturan pajak yang berlaku. Untuk individu, tarif pajak penghasilan di Indonesia biasanya berkisar antara 5% hingga 30%, dengan tarif yang lebih tinggi berlaku untuk penghasilan yang lebih besar.
  3. Menghitung PPh Terutang: Terapkan tarif pajak yang sesuai pada masing-masing lapisan penghasilan. Jumlahkan hasilnya untuk mendapatkan PPh terutang.

Contoh tarif pajak penghasilan progresif di Indonesia:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: 5%
  • Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
  • Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
  1. Bayar Pajak: PPh terutang yang sudah dihitung tersebut adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
« Back to Glossary Index