Kriteria Usaha Mikro

« Back to Glossary Index

Usaha Mikro adalah jenis usaha kecil yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Omzet Tahunan: Tidak lebih dari Rp 300 juta.
  • Aset: Tidak lebih dari Rp 50 juta.
  • Pengelolaan Sederhana: Biasanya dikelola oleh individu atau keluarga dengan sedikit tenaga kerja.
  • Pangsa Pasar Lokal: Biasanya menjangkau pasar lokal atau komunitas sekitar.

Usaha mikro berperan penting dalam ekonomi, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian lokal. Pemerintah Indonesia memberikan berbagai dukungan seperti akses pembiayaan, pelatihan, penyederhanaan perizinan, dan fasilitas pemasaran untuk membantu usaha mikro berkembang.

« Back to Glossary Index