KPPA adalah singkatan dari
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
KPPA merupakan unit vertikal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.