KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) adalah sistem pengelompokan atau kategorisasi jenis usaha atau kegiatan ekonomi yang digunakan di Indonesia untuk mempermudah pencatatan, pengawasan, dan analisis data terkait sektor ekonomi. KLU digunakan dalam berbagai konteks, seperti pendirian perusahaan, pengajuan izin usaha, dan pencatatan pajak, untuk mengetahui bidang usaha yang dijalankan oleh suatu entitas atau individu.