KLU

« Back to Glossary Index

KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) adalah sistem pengelompokan atau kategorisasi jenis usaha atau kegiatan ekonomi yang digunakan di Indonesia untuk mempermudah pencatatan, pengawasan, dan analisis data terkait sektor ekonomi. KLU digunakan dalam berbagai konteks, seperti pendirian perusahaan, pengajuan izin usaha, dan pencatatan pajak, untuk mengetahui bidang usaha yang dijalankan oleh suatu entitas atau individu.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit