Kepanjangan PT adalah Perseroan Terbatas. Ini adalah bentuk badan hukum perusahaan yang memiliki pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaannya. Dalam PT, tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah modal yang disetorkan ke perusahaan, sehingga pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. PT diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 di Indonesia, yang memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya dan memungkinkan perusahaan untuk memiliki struktur yang lebih formal dan profesional.